JPPR Usul Verifikasi Keanggotaan Dilaksanakan Secara Terpusat

Kamis, 18 Januari 2018 - 17:38 WIB
JPPR Usul Verifikasi...
JPPR Usul Verifikasi Keanggotaan Dilaksanakan Secara Terpusat
A A A
JAKARTA - Sejumlah pihak memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melaksanakan tahapan verifikasi dengan prinsip efektif dan tidak memakan banyak waktu. Salah satu masukan agar teknis verifikasi berjalan efektif adalah mengumpulkan keanggotaan secara terpusat dalam satu kesempatan.

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto, untuk memaksimalkan waktu yang tersedia KPU dapat memita partai politik (parpol) yang hendak diverifikasi keanggotaan untuk mengumpulkan anggotanya secara terpusat untuk diverifikasi. Dengan cara ini maka akan menghemat waktu penyelenggara, yang seharusnya berkeliling mencari anggota yang dimaksud.

“Saya usulkan seperti di 2014 saja, misalnya partai menyiapkan keanggotaannya, dikumpulkan dimana, didatangi, diverifikasi,” ujar Sunanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Sunanto berpandangan, tidak tepat apabila KPU ingin memanfaatkan waktu tersisa justru menggunakan mekanisme random. Kata dia, tinggal saat ini penyelenggara berkoordinasi dengan parpol yang akan diverifikasi untuk mengumpulkan persyaratan yang akan dicek kebenarannya.
“Jadi yang sekarang dilakukan memudahkan dari segi administrasi, benar tidak 10% dari jumlah yang dimasukkan ke dalam sipol. Setelah itu awasi benar tidak KTA, KTP-nya,” ucap Sunanto.

Sebelumnya usulan juga diberikan mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay yang mengatakan bahwa KPU dapat menggunakan dua jalur menjalankan verifikasi faktual kepada parpol baru dan lama. Usulan juga diberikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra agar verifikasi faktual keanggotan dilakukan dengan cara sampling.

Adapun hari ini penyelenggara pemilu kembali menggelar rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Pertemuan lanjutan ini disebut menjadi penentu sikap apa yang akan diambil KPU dalam menyikapi perintah MK yang mewajibkan verifikasi faktual.
(kri)
Berita Terkait
KPU: 31 Partai Politik...
KPU: 31 Partai Politik Miliki Akses Sipol
KPU Buka Pendaftaran...
KPU Buka Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Selama 135 Hari
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: 28 Partai Politik...
KPU: 28 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Libatkan Seluruh Jajaran,...
Libatkan Seluruh Jajaran, KPU Verifikasi Data Ganda Parpol Pemilu 2024
Bertambah, Kini 26 Partai...
Bertambah, Kini 26 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
Hamas dan Fatah Bersatu...
Hamas dan Fatah Bersatu hadapi Usul Penencaplokan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved