JPPR Usul Verifikasi Keanggotaan Dilaksanakan Secara Terpusat

Kamis, 18 Januari 2018 - 17:38 WIB
JPPR Usul Verifikasi...
JPPR Usul Verifikasi Keanggotaan Dilaksanakan Secara Terpusat
A A A
JAKARTA - Sejumlah pihak memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melaksanakan tahapan verifikasi dengan prinsip efektif dan tidak memakan banyak waktu. Salah satu masukan agar teknis verifikasi berjalan efektif adalah mengumpulkan keanggotaan secara terpusat dalam satu kesempatan.

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto, untuk memaksimalkan waktu yang tersedia KPU dapat memita partai politik (parpol) yang hendak diverifikasi keanggotaan untuk mengumpulkan anggotanya secara terpusat untuk diverifikasi. Dengan cara ini maka akan menghemat waktu penyelenggara, yang seharusnya berkeliling mencari anggota yang dimaksud.

“Saya usulkan seperti di 2014 saja, misalnya partai menyiapkan keanggotaannya, dikumpulkan dimana, didatangi, diverifikasi,” ujar Sunanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Sunanto berpandangan, tidak tepat apabila KPU ingin memanfaatkan waktu tersisa justru menggunakan mekanisme random. Kata dia, tinggal saat ini penyelenggara berkoordinasi dengan parpol yang akan diverifikasi untuk mengumpulkan persyaratan yang akan dicek kebenarannya.
“Jadi yang sekarang dilakukan memudahkan dari segi administrasi, benar tidak 10% dari jumlah yang dimasukkan ke dalam sipol. Setelah itu awasi benar tidak KTA, KTP-nya,” ucap Sunanto.

Sebelumnya usulan juga diberikan mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay yang mengatakan bahwa KPU dapat menggunakan dua jalur menjalankan verifikasi faktual kepada parpol baru dan lama. Usulan juga diberikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra agar verifikasi faktual keanggotan dilakukan dengan cara sampling.

Adapun hari ini penyelenggara pemilu kembali menggelar rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Pertemuan lanjutan ini disebut menjadi penentu sikap apa yang akan diambil KPU dalam menyikapi perintah MK yang mewajibkan verifikasi faktual.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)