KPK Periksa Tiga Dokter untuk Tersangka Bimanesh Sutarjo
A
A
A
JAKARTA - Tiga orang saksi berprofesi dokter dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Tiga dokter tersebut yakni, Dr Budi Sampoerna, Dr Zubair Djoerban, dan Dr Prasetyono. Mereka akan bersaksi untuk dokter Bimanesh Sutarjo yang kini telah berstatus tersangka.
"Dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BST," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).
Sebelumnya, KPK menetapkan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Bersama dokter Bimanesh, lembaga antirasuah juga menetapkan advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Keduanya diduga kongkalikong memalsukan rekam medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK. Keduanya juga diduga memalsukan rekam medis Novanto paska mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Fredrich dan dokter Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga dokter tersebut yakni, Dr Budi Sampoerna, Dr Zubair Djoerban, dan Dr Prasetyono. Mereka akan bersaksi untuk dokter Bimanesh Sutarjo yang kini telah berstatus tersangka.
"Dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BST," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).
Sebelumnya, KPK menetapkan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Bersama dokter Bimanesh, lembaga antirasuah juga menetapkan advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Keduanya diduga kongkalikong memalsukan rekam medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK. Keduanya juga diduga memalsukan rekam medis Novanto paska mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Fredrich dan dokter Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)