IJRF Serahkan 61 Poin Rekomendasi Bidang Pembaruan Peradilan ke MA

Rabu, 17 Januari 2018 - 09:11 WIB
IJRF Serahkan 61 Poin Rekomendasi Bidang Pembaruan Peradilan ke MA
IJRF Serahkan 61 Poin Rekomendasi Bidang Pembaruan Peradilan ke MA
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pembaruan hukum dan peradilan Indonesia menggelar acara bertajuk Indonesian Judicial Reform Forum (IJRF).

Acara ini digelar sebagai sarana refleksi 18 tahun proses pembaruan peradilan di Tanah Air.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, forum yang berlangsung selama dua hari, 15-16 Januari 2018 ini menghasilkan 61 rekomendasi tertulis yang dihasilkan oleh diskusi-diskusi panel yang digelar secara paralel.

"Rekomendasi telah diserahkan kepada Mahkamah Agung, kantor staf Presiden, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional," kata Tama dalam sebuah konferensi pers di Gedung Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa 16 Januari 2018.

Dari diskusi yang digelar selama dua hari, Tama menyimpulkan, pembaruan peradilan belum usai. Masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah diri.

Dari forum diskusi itu pula terungkap terdapat faktor eksternal yang memengaruhi agenda pembaruan peradilan. Hal itu, lanjut Tama, menyebabkan lembaga peradilan seperti MA tidak bisa sendirian dalam melakukan pembaruan peradilan.

"Perlu ada penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga peradilan dengan lembaga eksekutif, legislatif, akademisi hukum, dan praktisi hukum," ungkap Tama.

Acara yang diikuti oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil dan individu yang fokus pada isu pembaruan peradilan dan hukum ini diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Indonesia Corruption Watch (ICW), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan Kualitas Hidup Anak (Puskapa)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6456 seconds (0.1#10.140)