Dipantau, Sidang Praperadilan Gunawan Jusuf Lawan Polri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Diminta atau tidak, KY akan memantau persidangan yang dirasa menarik perhatian publik dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi hakim dan peradilan," kata Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/1/2018).
Dia menjelaskan pihaknya tidak berwenang memeriksa keabsahan suatu perkara yang akan, sedang dan sudah diperiksa pengadilan.
Namun, Komisi Yudisial hanya memeriksa perilaku hakim yang memproses atau mengadili gugatan praperadilan. "KY hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH)," ujarnya.
Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon. (Baca juga: Polri Sebut Gugatan Praperadilan Gunawan Jusut Tak Tepat )
Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.
Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017. Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.
Sedangkan, putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar diagendakan hari Selasa (16/1/2018) besok.
"Diminta atau tidak, KY akan memantau persidangan yang dirasa menarik perhatian publik dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi hakim dan peradilan," kata Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/1/2018).
Dia menjelaskan pihaknya tidak berwenang memeriksa keabsahan suatu perkara yang akan, sedang dan sudah diperiksa pengadilan.
Namun, Komisi Yudisial hanya memeriksa perilaku hakim yang memproses atau mengadili gugatan praperadilan. "KY hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH)," ujarnya.
Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon. (Baca juga: Polri Sebut Gugatan Praperadilan Gunawan Jusut Tak Tepat )
Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.
Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017. Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.
Sedangkan, putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar diagendakan hari Selasa (16/1/2018) besok.
(dam)