ICW Sebut Hak Imunitas Fredrich Yunadi sebagai Advokat Gugur
A
A
A
JAKARTA - Aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW), Lalola Easter menilai, cara kerja profesi advokat memang dijamin dalam undang-undang (UU) yakni hak memperoleh imunitas untuk kepentingan klien. Namun hak imunitas tersebut tak bisa disalahgunakan.
Lalola menegaskan, dalam kasus dugaan menghalang penyidikan yang dilakukan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, imunitas itu dianggap gugur. Sebab, Fredrich dianggap tidak memiliki iktikad baik.
Selain itu, KPK memiliki kewenangan untuk menjerat Fredrich sebagai tersangka karena, KPK tidak terikat Memori of Understanding (MoU) dengan organisasi Perstuan Advokat seluruh Indonesia (Peradi).
"Sehingga sulit membuat Peradi meminta menunda hukum ke FY (Fredrich Yunadi)," ujar Lalola dalam konferensi Persnya di Kantor ICW, Kalibata, Minggu (14/1/2018).
Sementara itu, aktivis ICW lainnya, Tama S Lakun mengatakan, selaku advokat, Fredrich mestinya mengetahui ada batasan kode etik dan pidana yang mengacam jika cara kerja mereka di luar batas. Tama mengumpamakan membela tersangka dengan merekayasa.
"Pun profesi dokter. Kan ada dokter. Ketika dia mengambil tindakan medis itu bagaimana. Kalau dia pakai keilmuan mengecek kondisi kesehatan seseorang bagaimana," pungkasnya.
Lalola menegaskan, dalam kasus dugaan menghalang penyidikan yang dilakukan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, imunitas itu dianggap gugur. Sebab, Fredrich dianggap tidak memiliki iktikad baik.
Selain itu, KPK memiliki kewenangan untuk menjerat Fredrich sebagai tersangka karena, KPK tidak terikat Memori of Understanding (MoU) dengan organisasi Perstuan Advokat seluruh Indonesia (Peradi).
"Sehingga sulit membuat Peradi meminta menunda hukum ke FY (Fredrich Yunadi)," ujar Lalola dalam konferensi Persnya di Kantor ICW, Kalibata, Minggu (14/1/2018).
Sementara itu, aktivis ICW lainnya, Tama S Lakun mengatakan, selaku advokat, Fredrich mestinya mengetahui ada batasan kode etik dan pidana yang mengacam jika cara kerja mereka di luar batas. Tama mengumpamakan membela tersangka dengan merekayasa.
"Pun profesi dokter. Kan ada dokter. Ketika dia mengambil tindakan medis itu bagaimana. Kalau dia pakai keilmuan mengecek kondisi kesehatan seseorang bagaimana," pungkasnya.
(maf)