Dokter Bimanesh Penuhi Panggilan KPK, Fredrich Yunadi Absen
A
A
A
JAKARTA - Tersangka dokter spesialis RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, tersangka advokat Fredrich Yunadi memilih tidak hadir.
Dokter Bimanesh Sutarjo memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 09.15 WIB. Bimanesh datang bersama dua orang di Gedung Merah Putih KPK. Hadir mengenakan kemeja putih lengan pendek, Bimanesh bungkam meski dicecar oleh para jurnalis.
Sementara hingga pukul 10.45 WIB, tersangka advokat Fredrich Yunadi tidak terlihat. Yang datang ke KPK malah Sapriyanto Refa selaku kuasa hukum Fredrich.
"Ya hari ini nggak hadir beliau (Fredrich)," ujar Sapriyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2017).
Dia mengaku kedatangan pagi ini untuk menanyakan kelanjutan dari surat permohonan yang diajukan Kamis (11/1/2018) perihal penundaan pemeriksaan yang diagendakan Jumat ini. Sapriyanto mengaku tadi sudah bertemu dengan admin penyidikan. Informasi yang diterima Sapriyanto, surat yang diajukan sedang dibicarakan atau dibahas KPK.
"Nanti akan diinformasikan. Kalau dikabulkan kan berarti ada penundaan pemeriksaan. Tapi kalau tidak kami minta diedarkan kembali, kan pasti diagendakan ulang," bebernya.
Ketua Tim Hukum sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) ini mengklaim Fredrich tidak berupaya menghindari proses hukum. Surat penundaan yang dilayangkan menurut Sapriyanto juga harus dihargai.
Karenanya, kalau Fredrich tidak hadir maka masih ada panggilan kedua dan ketiga. Sapriyanto menjaminkan pihaknya siap menghadapi prosea hukum. Bahkan dia memastikan Fredrich tidak keluar kota.
"Ada kok ada Pak Fredrich masih di Jakarta, sehat kok sehat. Ini kan proses yang harus dihadapi," ucapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, advokat Fredrich Yunadi dan dokter spesialis RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dijadwalkan Jumat (12/1/2018) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan dengan sengaja sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto.
Selain itu tutur Febri, ada saksi atas nama advokat pada kantor hukum Yunadi & Associates, Achmad Rudyansyah yang diagendakan diperiksa sebagai saksi. "Hari ini (Jumat) Achmad Rudyansyah diagendakan sebagai saksi untuk tersangka FY," ujar Febri.
Dokter Bimanesh Sutarjo memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 09.15 WIB. Bimanesh datang bersama dua orang di Gedung Merah Putih KPK. Hadir mengenakan kemeja putih lengan pendek, Bimanesh bungkam meski dicecar oleh para jurnalis.
Sementara hingga pukul 10.45 WIB, tersangka advokat Fredrich Yunadi tidak terlihat. Yang datang ke KPK malah Sapriyanto Refa selaku kuasa hukum Fredrich.
"Ya hari ini nggak hadir beliau (Fredrich)," ujar Sapriyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2017).
Dia mengaku kedatangan pagi ini untuk menanyakan kelanjutan dari surat permohonan yang diajukan Kamis (11/1/2018) perihal penundaan pemeriksaan yang diagendakan Jumat ini. Sapriyanto mengaku tadi sudah bertemu dengan admin penyidikan. Informasi yang diterima Sapriyanto, surat yang diajukan sedang dibicarakan atau dibahas KPK.
"Nanti akan diinformasikan. Kalau dikabulkan kan berarti ada penundaan pemeriksaan. Tapi kalau tidak kami minta diedarkan kembali, kan pasti diagendakan ulang," bebernya.
Ketua Tim Hukum sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) ini mengklaim Fredrich tidak berupaya menghindari proses hukum. Surat penundaan yang dilayangkan menurut Sapriyanto juga harus dihargai.
Karenanya, kalau Fredrich tidak hadir maka masih ada panggilan kedua dan ketiga. Sapriyanto menjaminkan pihaknya siap menghadapi prosea hukum. Bahkan dia memastikan Fredrich tidak keluar kota.
"Ada kok ada Pak Fredrich masih di Jakarta, sehat kok sehat. Ini kan proses yang harus dihadapi," ucapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, advokat Fredrich Yunadi dan dokter spesialis RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dijadwalkan Jumat (12/1/2018) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan dengan sengaja sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto.
Selain itu tutur Febri, ada saksi atas nama advokat pada kantor hukum Yunadi & Associates, Achmad Rudyansyah yang diagendakan diperiksa sebagai saksi. "Hari ini (Jumat) Achmad Rudyansyah diagendakan sebagai saksi untuk tersangka FY," ujar Febri.
(kri)