Urbanisasi Zaman Now

Kamis, 11 Januari 2018 - 08:02 WIB
Urbanisasi Zaman Now
Urbanisasi Zaman Now
A A A
Dedek Prayudi Peneliti Kebijakan Kependudukan

PASCA-2015 ada tiga laju be­sar dalam dinamika ke­pen­dudukan yang perlu di­catat untuk agenda nasional pem­bangunan berkelanjutan dan pe­muda memiliki posisi sa­ngat sen­tral dalam me­wu­jud­kan ke­ber­ha­silan pem­ba­ngu­n­an ini. Pertama, jumlah pen­du­duk akan tetap terus meningkat dengan tingkat pertumbuhan yang terus me­nu­run. Proyeksi Penduduk 2010-2035 (BPS, 2014) me­nun­jukkan bah­wa dari 2010 sampai 2035 jum­lah penduduk Indo­ne­sia te­rus ber­tambah dari 237 juta jiwa men­jadi 305 juta jiwa dengan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) yang menurun dari 1,49% pa­da 2010 menjadi 0,6% pada 2035.

Kedua, Indonesia memasuki era bonus demografi atau sur­plus penduduk usia kerja yang pada saat ini mencapai hampir 70% dari seluruh penduduk. Ketiga , terjadi pergeseran pola mo­bi­li­tas pen­du­duk, dari per­pin­dah­an per­manen dan jarak jauh, menjadi non­per­manen dan ber­jarak de­kat atau kerap disebut komuter. Tulisan ini akan mem­bahas poin ketiga, yaitu per­ge­seran pola mo­bilitas penduduk dan impli­ka­si­nya yang menjadi sumber la­hir­nya format baru ur­banisasi. Apa itu format baru urbanisasi? Ke­na­pa dan di ma­na letak pentingnya pem­ber­da­ya­an pemuda?

Budaya Komuter dan Urbanisasi
Budaya komuter erat kait­an­nya dengan pertumbuhan ur­ban dan penyusutan rural atau urbanisasi. Mobilitas jarak de­kat dan nonpermanen oleh pen­duduk sekitar area perkotaan dengan alasan ekonomi kerap di­sebut sebagai penyebab trans­­for­masi desa tempat me­reka tinggal menjadi perkotaan seperti yang terjadi pada Kota Depok, Jawa Barat. Tercatat pen­duduk per­de­sa­an terus me­nurun selama be­berapa dekade terakhir hingga pada 2015. Sur­vei kepen­du­duk­an BPS (Supas) menunjukkan bahwa hari ini sudah lebih banyak penduduk di area perkotaan dibandingkan perdesaan.

Sebuah kajian berbasis Sen­sus Penduduk 2010 dari United Na­tions Population Fund (UNFPA) mengatakan bahwa tren pening­kat­an pesat pen­du­duk perkotaan sebagian besar disebabkan oleh transformasi desa menjadi kota diban­ding­kan perpindahan pen­duduk dari desa menuju kota mau­pun angka kelahiran di ling­kup ur­ban. Masuknya sumber daya fi­nansial dari kota induk tempat pe­laku komuter bekerja ke desa dan kecamatan pe­nyangga tem­pat pelaku komuter ber­domisili di­sebut sebagai kon­tributor uta­ma transformasi per­desaan menjadi perkotaan.

Fenomena ini menyebabkan ter­ciptanya berbagai mega urban region (MUR) atau kota-kota yang terintegrasi secara so­sial, kul­tural, dan ekonomi se­per­ti Jabo­de­tabek, Medan Pang­rango, Ban­dung Raya, dan Surabaya Ger­bangkertosusilo. Sistem pe­rundang-undangan di Indonesia saat ini belum meng­akomodasi fenomena MUR. Akibatnya, arah kebi­jak­an dan pembangunan masih ber­si­fat sporadis antara kota-kota dalam satu MUR yang bah­kan kerap berbenturan se­perti kebijakan pembuangan sam­pah oleh Pemprov DKI dan kebi­jakan penerimaan sampah oleh Pemkot Bekasi beberapa tahun silam.

Kedua, dari dimensi sosial dan ekonomi, kebijakan yang tidak tersinergi dan ke­ti­dak­me­ra­taan pembangunan antar­ko­ta MUR menyebabkan transfer kri­mi­na­litas antarkota MUR. Se­cara de­mo­grafis, menurut Sen­sus Pen­duduk 2010 dan Supas 2015, sebagian besar pela­ku mobilitas penduduk ada­lah mereka yang berusia pro­duktif, terutama pemuda untuk tujuan bekerja maupun sekolah/kuliah. Tidak meng­he­ran­kan jika BPS juga mencatat bahwa se­bagian besar pendu­duk urban saat ini adalah me­re­ka di usia pro­duktif yang di­do­mi­na­si pemuda. Aki­batnya, ba­nyak masalah sosial di per­ko­ta­an yang terkait pemuda dan re­m­aja se­perti seks yang tidak ber­tang­gung jawab, peredaran nar­ko­ba, tawuran dan begal, yang cepat sekali ditularkan dari satu kota ke kota lain di dalam satu MUR.

Respons UU dan Kebijakan
Terkait masalah-masalah ini Indonesia membutuhkan pe­rang­kat perundang-undangan se­bagai payung hukum aturan main pemerintahan terin­te­grasi yang mencakup kota-kota administrasi MUR tanpa harus meng­ikis wewenang peme­rin­tah kota/provinsi yang ada saat ini. Hal ini dibutuhkan untuk menghindari benturan mau­pun overlapping kebijakan an­tar­kota administrasi di dalam MUR. Di tingkat kebijakan, di­per­lukan paket lima kebijakan ber­sama kota-kota MUR seba­gai solusi dari permasalahan-per­masa­lahan uta­ma MUR di atas.

Pertama, diperlukan kebi­jak­an bersama kota-kota ad­mi­nistrasi MUR (selanjutnya dise­but kebijakan MUR) untuk me­ngedukasi dan me­nyo­sia­li­sa­si­kan perilaku sosial dan ke­se­hat­an (termasuk kese­hatan sek­sual dan reproduksi) yang ber­tanggung jawab ter­utama ke­pada pemuda. Kedua, diper­lu­kan kebijakan MUR yang men­du­kung pendidikan dan pela­tih­an sesuai kebutuhan tenaga kerja industri atau potensi eko­nomi di dalam area MUR.

Ketiga, diperlukan kebijakan MUR untuk meningkatkan ting­kat layak huni kota-kota ter­sebut secara terintegrasi. Ke­empat, diperlukan kebijakan MUR un­tuk meningkatkan par­tisipasi masyarakat, terutama pemuda dalam perencanaan dan pelaksanaan pemba­ngun­an lintas kota administrasi. Ter­akhir, dibutuhkan kebijakan MUR untuk pemerataan pem­ba­ngunan fasilitas dan infra­struk­tur, termasuk tata ruang, sarana dan prasarana peng­hu­bung kota-kota MUR.

Sebagai kesimpulan, agenda pembangunan nasional harus mengakomodasi tiga megatren kependudukan, salah satunya adalah lahirnya MUR di ber­ba­gai daerah di Indonesia. Fe­no­mena ini melahirkan berbagai per­masalahan ekonomi dan sosial. Untuk itu, diperlukan pa­ket pembangunan berwa­was­an kependudukan, yakni pem­ba­ngunan berorientasi manusia, perilaku, dan lingkungannya. Di­butuhkan koordinasi yang baik antarlembaga penye­leng­gara negara, baik itu lintas sek­tor, lintas tingkat, maupun lin­tas area administrasi agar kebi­jakan yang dihasilkan efektif dan efisien.
(pur)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Infografis
Tanda-tanda Kiamat yang...
Tanda-tanda Kiamat yang Akan Mengejutkan Dunia di Akhir Zaman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved