Fredrich Yunadi Jadi Tersangka karena Menghalangi Penyidikan E-KTP

Rabu, 10 Januari 2018 - 17:35 WIB
Fredrich Yunadi Jadi...
Fredrich Yunadi Jadi Tersangka karena Menghalangi Penyidikan E-KTP
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum advokat Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Dalam kasus yang sama, Sapriyanto mengatakan KPK juga telah menetapkan dr Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Dr Bimanesh adalah dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi di RS Permta Hijau. Dia adalah dokter yang menangani Setnov pasca kecelakaan mobil tunggal, tahun lalu.

"Dia (Fredrich) bersama-sama dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi," ujar Sapriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Sapriyanto mengatakan, Fredrich dan Bimanesh disangka menghalang-halangi penyidikan seperti diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Untuk nama tersangka belum bisa kami konfirmasi. Yang bisa kami pastikan saat ini memang sudah ada penyidikan," ucap Febri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0992 seconds (0.1#10.140)