Dicegah ke Luar Negeri, Fredrich Yunadi: Saya Dibidik KPK

Rabu, 10 Januari 2018 - 12:59 WIB
Dicegah ke Luar Negeri,...
Dicegah ke Luar Negeri, Fredrich Yunadi: Saya Dibidik KPK
A A A
JAKARTA - Mantan pengacara terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Fredrich Yunadi angkat bicara ihwal pencegahan dirinya ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fredrich membenarkan dirinya telah dicegah pergi keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017.

"Saya sebagai advokat kini dibidik KPK," kata Fredrich saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Atas pencegahan ini, Fredrich menunjuk seorang kuasa hukum bernama Saproyanto Refa, Ketua Tim Pembela Advokad DPN Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradilan).

Fredrich telah dicegah keluar negeri terkait penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

KPK menilai, pencegahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4985 seconds (0.1#10.140)