KPU Sebut 7 Parpol Tidak Manfaatkan Masa Perbaikan Secara Maksimal

Selasa, 09 Januari 2018 - 15:24 WIB
KPU Sebut 7 Parpol Tidak Manfaatkan Masa Perbaikan Secara Maksimal
KPU Sebut 7 Parpol Tidak Manfaatkan Masa Perbaikan Secara Maksimal
A A A
JAKARTA - Sidang sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu mengungkap fakta terkait proses pemenuhan syarat administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Pada sidang yang diketuai Abhan tersebut, terungkap bahwa parpol yang tidak lolos tahap verifikasi tidak menggunakan masa perbaikan berkas secara maksimal, sehingga tidak memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kan terungkap bahwa ternyata ada partai yang bahkan tidak menggunakan masa perbaikan itu,” ujar Ketua KPU Arief Budiman usai mengikuti sidang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Pada persidangan sendiri, KPU yang diwakili Komisioner Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa partai-partai yang tidak diloloskan memang tidak menggunakan masa perbaikan berkas secara maksimal. Hal itu dapat dilihat dari data absensi mereka berkonsultasi ke helpdesk, dan upaya KPU yang mengingatkan mereka terkait kesulitan dalam memenuhi kekurangan berkas.

“Pemohon sudah diberikan kesempatan perbaikan 2-15 Desember, pemohon tidak memaksimalkan, termasuk berkonsultasi ke helpdesk,” tutur Hasyim.

Sebagaimana ada tujuh parpol yang oleh KPU diputus tidak berhak ikut dalam proses verifikasi faktual. Ketujuh parpol tersebut antara lain Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI) serta Partai Rakyat.

Berdasarkan hasil penelitian administrasi, ketujuh partai itu gagal dalam memenuhi syarat keanggotaan, keterangan domisili kantor, dokumen tingkat pusat hingga rekening bank partai. “Berdasarkan fakta bukti, termohon sudah laksanakan tugas, untuk itu termohon meminta memutus seadil-adilnya dan menolak permohonan,” tutup Hasyim.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6705 seconds (0.1#10.140)