KPU Sebut 7 Parpol Tidak Manfaatkan Masa Perbaikan Secara Maksimal

Selasa, 09 Januari 2018 - 15:24 WIB
KPU Sebut 7 Parpol Tidak...
KPU Sebut 7 Parpol Tidak Manfaatkan Masa Perbaikan Secara Maksimal
A A A
JAKARTA - Sidang sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu mengungkap fakta terkait proses pemenuhan syarat administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Pada sidang yang diketuai Abhan tersebut, terungkap bahwa parpol yang tidak lolos tahap verifikasi tidak menggunakan masa perbaikan berkas secara maksimal, sehingga tidak memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kan terungkap bahwa ternyata ada partai yang bahkan tidak menggunakan masa perbaikan itu,” ujar Ketua KPU Arief Budiman usai mengikuti sidang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Pada persidangan sendiri, KPU yang diwakili Komisioner Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa partai-partai yang tidak diloloskan memang tidak menggunakan masa perbaikan berkas secara maksimal. Hal itu dapat dilihat dari data absensi mereka berkonsultasi ke helpdesk, dan upaya KPU yang mengingatkan mereka terkait kesulitan dalam memenuhi kekurangan berkas.

“Pemohon sudah diberikan kesempatan perbaikan 2-15 Desember, pemohon tidak memaksimalkan, termasuk berkonsultasi ke helpdesk,” tutur Hasyim.

Sebagaimana ada tujuh parpol yang oleh KPU diputus tidak berhak ikut dalam proses verifikasi faktual. Ketujuh parpol tersebut antara lain Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI) serta Partai Rakyat.

Berdasarkan hasil penelitian administrasi, ketujuh partai itu gagal dalam memenuhi syarat keanggotaan, keterangan domisili kantor, dokumen tingkat pusat hingga rekening bank partai. “Berdasarkan fakta bukti, termohon sudah laksanakan tugas, untuk itu termohon meminta memutus seadil-adilnya dan menolak permohonan,” tutup Hasyim.
(kri)
Berita Terkait
22 Partai Politik Telah...
22 Partai Politik Telah Daftarkan Akun Sipol ke KPU
KPU: 31 Partai Politik...
KPU: 31 Partai Politik Miliki Akses Sipol
KPU: 28 Partai Politik...
KPU: 28 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Bertambah, Kini 26 Partai...
Bertambah, Kini 26 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Terungkap! Ada Saksi...
Terungkap! Ada Saksi yang Bertugas untuk 3 Partai Politik
KPU: 16 Parpol Pemegang...
KPU: 16 Parpol Pemegang Akun Sipol Belum Mendaftar
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved