KPU Sebut 7 Parpol Tidak Manfaatkan Masa Perbaikan Secara Maksimal

Selasa, 09 Januari 2018 - 15:24 WIB
KPU Sebut 7 Parpol Tidak...
KPU Sebut 7 Parpol Tidak Manfaatkan Masa Perbaikan Secara Maksimal
A A A
JAKARTA - Sidang sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu mengungkap fakta terkait proses pemenuhan syarat administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Pada sidang yang diketuai Abhan tersebut, terungkap bahwa parpol yang tidak lolos tahap verifikasi tidak menggunakan masa perbaikan berkas secara maksimal, sehingga tidak memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kan terungkap bahwa ternyata ada partai yang bahkan tidak menggunakan masa perbaikan itu,” ujar Ketua KPU Arief Budiman usai mengikuti sidang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Pada persidangan sendiri, KPU yang diwakili Komisioner Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa partai-partai yang tidak diloloskan memang tidak menggunakan masa perbaikan berkas secara maksimal. Hal itu dapat dilihat dari data absensi mereka berkonsultasi ke helpdesk, dan upaya KPU yang mengingatkan mereka terkait kesulitan dalam memenuhi kekurangan berkas.

“Pemohon sudah diberikan kesempatan perbaikan 2-15 Desember, pemohon tidak memaksimalkan, termasuk berkonsultasi ke helpdesk,” tutur Hasyim.

Sebagaimana ada tujuh parpol yang oleh KPU diputus tidak berhak ikut dalam proses verifikasi faktual. Ketujuh parpol tersebut antara lain Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI) serta Partai Rakyat.

Berdasarkan hasil penelitian administrasi, ketujuh partai itu gagal dalam memenuhi syarat keanggotaan, keterangan domisili kantor, dokumen tingkat pusat hingga rekening bank partai. “Berdasarkan fakta bukti, termohon sudah laksanakan tugas, untuk itu termohon meminta memutus seadil-adilnya dan menolak permohonan,” tutup Hasyim.
(kri)
Berita Terkait
22 Partai Politik Telah...
22 Partai Politik Telah Daftarkan Akun Sipol ke KPU
KPU: 31 Partai Politik...
KPU: 31 Partai Politik Miliki Akses Sipol
KPU: 28 Partai Politik...
KPU: 28 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Bertambah, Kini 26 Partai...
Bertambah, Kini 26 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Terungkap! Ada Saksi...
Terungkap! Ada Saksi yang Bertugas untuk 3 Partai Politik
KPU: 16 Parpol Pemegang...
KPU: 16 Parpol Pemegang Akun Sipol Belum Mendaftar
Berita Terkini
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
OTT Lalu Ahmad Zaini...
OTT Lalu Ahmad Zaini Terkait Proyek di Lombok Barat
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved