Padat Karya Cash Desa

Selasa, 09 Januari 2018 - 08:00 WIB
Padat Karya Cash Desa
Padat Karya Cash Desa
A A A
ATAS nama mendorong daya beli masyarakat, kini pemerintah sedang menyiapkan sebuah jurus bertajuk Padat Karya Cash (PKC). Apa itu PKC? Sebuah program yang memanfaatkan dana desa untuk sejumlah proyek seperti infrastruktur secara swakelola.

Mengawali program tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melibatkan 12 kabupaten di 10 provinsi yang ditargetkan dapat menyerap 263.000 tenaga kerja yang berasal dari masyarakat desa. Program PKC mencakup percepatan peningkatan tata guna air irigasi, operasi dan pemeliharaan irigasi, serta pengembangan infrastruktur dan ekonomi wilayah.

Selain itu, terdapat pula program penyediaan air minum berbasis masyarakat, sanitasi berbasis masyarakat, pembangunan rumah swadaya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, rumah khusus, dan pemeliharaan rutin jalan.

Adapun 12 kabupaten yang disasar program PKC meliputi Kabupaten Dharmasraya (Sumatera Barat), Muko-muko (Bengkulu), Musi Rawas (Sumatera Selatan), Lampung Tengah (Lampung), Serang (Banten), Majalengka (Jawa Barat), Gorontalo (Gorontalo), Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), dan Konawe (Sulawesi Tenggara) serta di Jawa Tengah sebanyak tiga kabupaten, yakni Sragen, Grobogan, dan Cilacap.

Pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada jumlah petani dan jumlah pelaksana kegiatan proyek padat karya. Pertimbangan lainnya adalah berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dinilai signifikan pada suatu lokasi desa pada setiap kabupaten.

Kedengarannya program ini menarik sebagai upaya pemerintah mendongkrak daya beli terutama untuk masyarakat pedesaan. Lalu pertanyaannya, berapa besaran upah yang akan diberikan kepada tenaga kerja yang masuk dalam program PKC? Pemerintah telah menetapkan besaran upah berkisar Rp2,6 juta hingga Rp4 juta per bulan, bergantung pada jenis pekerjaan.

Karena program ini ditujukan untuk masyarakat desa, aktivitas proyek akan dilaksanakan ketika masyarakat tidak berkegiatan, misalnya di antara musim tanam. Dengan demikian, program PKC bukan menggeser aktivitas masyarakat, melainkan menambah daya beli karena ada sumber pendapatan lain yang tidak mengganggu pekerjaan pokoknya. Ideal sekali, tentu tinggal menunggu seperti apa implementasi di lapangan.

Untuk pembiayaan PKC, pemerintah telah mengalokasikan anggaran tak kurang dari Rp12 triliun atau sekitar 20% dari total dana desa Rp60 juta yang akan digelontorkan sepanjang tahun ini. Dana PKC tersebut dijadwalkan sudah bisa dicairkan Januari ini. Karena itu, pemerintah menjamin tidak ada alasan untuk tidak beraktivitas awal tahun ini seiring dengan pencairan dana yang lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah optimistis program PKC dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan menurunkan tingkat kemiskinan di pedesaan. Lewat program PKC, sebagaimana ditegaskan Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), Ahmad Erani Yustika, masyarakat desa terlibat langsung dalam pembangunan infrastruktur pedesaan karena menggunakan tenaga kerja lokal.

Dengan demikian, alokasi dana desa yang cukup besar digulirkan pemerintah pusat bisa juga dirasakan manfaatnya masyarakat desa. Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana desa senilai Rp60 triliun. Penyaluran dana tersebut tergantung kondisi desa, untuk desa tertinggal atau miskin mendapat anggaran hingga Rp3,5 miliar, sedangkan desa yang sudah masuk kategori maju hanya mendapat Rp800 juta. Pemerintah bertekad mengelola dana sebesar itu semaksimal mungkin.

Merespons program PKC yang diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat terutama yang tinggal di pedesaan, kalangan pengusaha yang tergabung dalam wadah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai positif. Alasannya, program tersebut berdampak langsung dalam penyediaan lapangan pekerjaan yang bisa mendorong daya beli masyarakat.

Hanya, sekadar mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan program berkelanjutan sebab program PKC hanya bersifat sementara. Program PKC sifatnya baru stimulus untuk mendorong langsung daya beli masyarakat.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0782 seconds (0.1#10.140)