Bupati Nganjuk Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

Senin, 08 Januari 2018 - 19:51 WIB
Bupati Nganjuk Nonaktif...
Bupati Nganjuk Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya sudah terjerat dua kasus suap dan penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dalam kasus TPPU perkara Taufiqurrahman ini diduga berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatan tahun 2013 sampai 2017.

"Terkait penerimaan gratifikasi itu KPK menemukan adanya perbuatan yang diduga merupakan TPPU," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).

Dalam TPPU ini, Taufiqurrahman diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaannya.

Hasil kekayaan itu sendiri, diketahui dan patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi selama dirinya menjabat sebagai Bupati Nganjuk. Menurut Febri, hasil kekayaan itu sengaja disembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.

"Dilakukan oleh Taufiqurrahman tahun 2013-2017 rentang waktu penerimaan dan TPPU-nya 2013-2017," ujar Febri.

Febri menyatakan bahwa Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan, tanah dan uang tunai dengan dengan atas nama orang lain. Barang bukti itu kini telah disita oleh penyidik lembaga antirasuah.

"Dua unit mobil. Pertama mobil Jeep Wrangler, dan 1 unit Smart Ford 2. Serta satu bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Kecamatan Ngetos, Nganjuk beserta surat kami sita," ucap Febri.

Atas perbuatannya, Taufiqurrahman dijerat dengam Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus suap Taufiq telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Nganjuk bersama empat orang lainnya. Kelimanya ditetapkan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

‎Keempat tersangka lainnya itu yakni, Kadis Pendidikan Nganjuk, Ibnu Hajar; kaki tangan Bupati Nganjuk, Suwandi Kabag Umum RSUD Nganjuk, Mokhammad Basri; dan Kadis Lingkungan Hidup Nganjuk, Harjanto.

Pada kasus suap, Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi Mokhammad Basri dan Harjanto, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara di kasus gratifikasi, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Jadi, ada tiga tindak pidana yang diduga dilakukan Taufiqurrahman, pertama dugaan suap, dugaan gratifikasi, dan TPPU," tutup Febri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)