Tahun 2017, Penyerapan Anggaran LPSK Capai 98,9%
A
A
A
JAKARTA - Tahun 2018 menjadi istimewa bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karena pada tahun ini, LPSK memasuki usia ke-10 tahun sejak terbentuk pada Agustus 2008 lalu. Cukup banyak capaian yang telah dilakukan, khususnya dalam rentang waktu setahun terakhir.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan pegawai LPSK menyambut tahun anggaran 2018 di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (8/1/2018). Turut hadir Wakil Ketua LPSK, seperti Askari Razak, Edwin Partogi, Hasto Atomojo Suroyo, Lies Sulistiani, Lili Pintauli Siregar, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK Noor Sidharta.
Menurut Semendawai, setahun belakang banyak capaian yang diraih LPSK, antara lain serapan anggaran yang mencapai 98,9%. “Bukan hanya angka serapannya yang tinggi, tetapi penyerapan itu tepat sasaran dan terpenting harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Semendawai di hadapan lebih dari 200 pegawai LPSK yang memadati Aula Lantai 6 Gedung LPSK.
Selain anggaran, kata Semendawai, hal lain yang mendapatkan apresiasi, sebagai lembaga non struktural (LNS), LPSK dinilai baik dalam keterbukaan informasi sehingga mendapatkan peringkat ke-8 di antara LNS lain se-Indonesia dari Komisi Informasi Pusat. “Semua berkat kerja keras seluruh pegawai dan tahun ini (2018), harus ditingkatkan lagi,” ucap Semendawai.
Semendawai menjelaskan, khusus layanan bagi saksi dan korban yang merupakan inti tugas dan fungsi LPSK sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Semendawai juga berharap terjadi peningkatan kualitas. Apa yang sudah dilaksanakan harus dievaluasi. Jika ada kekurangan secepatnya harus dibenahi agar saksi dan korban mendapatkan layanan maksimal.
Sementara itu, Sekjen LPSK Noor Sidharta mengatakan, pada tahun 2018 juga akan terjadi pergantian pimpinan, dimana masa bakti pimpinan periode 2013-2018 akan berakhir pada Oktober mendatang.
“Tahun ini merupakan masa-masa penting bagi kita semua. Apalagi, pada semester kedua nanti, LPSK akan menjadi badan anggaran sendiri,” kata Noor.
Kondisi dimana dalam hal anggaran LPSK menjadi satuan kerja Kementerian Sekretariat Negara, kata Noor, akan berakhir pada semester satu tahun ini dan penganggaran ke depan akan menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kesekretariatan Jenderal LPSK. “Tahun ini, LPSK juga akan menambah pegawai berstatus PNS,” pungkas Noor.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan pegawai LPSK menyambut tahun anggaran 2018 di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (8/1/2018). Turut hadir Wakil Ketua LPSK, seperti Askari Razak, Edwin Partogi, Hasto Atomojo Suroyo, Lies Sulistiani, Lili Pintauli Siregar, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK Noor Sidharta.
Menurut Semendawai, setahun belakang banyak capaian yang diraih LPSK, antara lain serapan anggaran yang mencapai 98,9%. “Bukan hanya angka serapannya yang tinggi, tetapi penyerapan itu tepat sasaran dan terpenting harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Semendawai di hadapan lebih dari 200 pegawai LPSK yang memadati Aula Lantai 6 Gedung LPSK.
Selain anggaran, kata Semendawai, hal lain yang mendapatkan apresiasi, sebagai lembaga non struktural (LNS), LPSK dinilai baik dalam keterbukaan informasi sehingga mendapatkan peringkat ke-8 di antara LNS lain se-Indonesia dari Komisi Informasi Pusat. “Semua berkat kerja keras seluruh pegawai dan tahun ini (2018), harus ditingkatkan lagi,” ucap Semendawai.
Semendawai menjelaskan, khusus layanan bagi saksi dan korban yang merupakan inti tugas dan fungsi LPSK sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Semendawai juga berharap terjadi peningkatan kualitas. Apa yang sudah dilaksanakan harus dievaluasi. Jika ada kekurangan secepatnya harus dibenahi agar saksi dan korban mendapatkan layanan maksimal.
Sementara itu, Sekjen LPSK Noor Sidharta mengatakan, pada tahun 2018 juga akan terjadi pergantian pimpinan, dimana masa bakti pimpinan periode 2013-2018 akan berakhir pada Oktober mendatang.
“Tahun ini merupakan masa-masa penting bagi kita semua. Apalagi, pada semester kedua nanti, LPSK akan menjadi badan anggaran sendiri,” kata Noor.
Kondisi dimana dalam hal anggaran LPSK menjadi satuan kerja Kementerian Sekretariat Negara, kata Noor, akan berakhir pada semester satu tahun ini dan penganggaran ke depan akan menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kesekretariatan Jenderal LPSK. “Tahun ini, LPSK juga akan menambah pegawai berstatus PNS,” pungkas Noor.
(kri)