Daerah Diminta Bentuk Tim Koordinasi Bansos Pangan

Jum'at, 05 Januari 2018 - 11:00 WIB
Daerah Diminta Bentuk Tim Koordinasi Bansos Pangan
Daerah Diminta Bentuk Tim Koordinasi Bansos Pangan
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk membentuk Tim Koordinasi (Tikor) Bantuan Sosial (Bansos) Pangan. Tim ini dibentuk agar pendistribusian bansos kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dapat berjalan maksimal.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tim koordinasi harus dibentuk baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. "Untuk kelancaran penyaluran bansos rastra dan bantuan pangan nontunai atau BPNT, maka perlu dibentuk Tim Koordinasi Bansos Pangan," katanya di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Tim Koordinasi Bansos Pangan diketuai oleh sekretaris daerah (sekda) yang harus bisa memastikan pelaksanaan penyaluran dapat memenuhi 6T, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat harga, dan tepat administrasi. "Untuk memenuhi hal tersebut tim koordinasi ini harus melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat," kata Mendagri.

Di samping itu sekda juga bertugas menyediakan tenaga pendamping kepada keluarga penerima manfaat (KPM) serta memastikan dalam pemutakhiran data KPM pada setiap tahapan penyaluran. Termasuk juga menjamin kesiapan data baik KPM, e-warong, bank penyalur hingga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). "Tim ini juga mengoordinasikan penganggaran APBD dan mengelola pengaduan masyarakat," ungkap Tjahjo.

Lebih lanjut dia mengingatkan kepada daerah bahwa berdasarkan data Badan Urusan Logistik (BULOG) tanggal 2 Januari 2018 terdapat permasalahan tunggakan harga tebus rastra (HTR) pada tahun 2017. Tunggakan merupakan kewajiban pemda tertentu yang berjumlah Rp150.995.733.905. "Kepada sekda yang menunggak HTR kepada Bulog agar menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum tahap penyaluran tahun 2018," paparnya.

Mendagri menambahkan bahwa Kemendagri sebagai pengelola aduan telah menerima 164 laporan pengaduan rastra. Permasalahan terkait sasaran penerima manfaat dan jumlah beras yang diterima menjadi topik pengaduan paling banyak. Sementara untuk pengaduan BPNT terdapat 391 laporan. "Permasalahan mengenai kepesertaan dan kartu/KKS, PIN, buku tabungan, saldo/transfer menjadi topik pengaduan paling banyak," katanya.

Terkait pengelolaan pengaduan, seluruh sekda diminta segera membentuk Unit pengelolaan pengaduan. Hal ini dilakukan dengan menempatkan satu orang petugas pengaduan untuk program bansos rastra dan satu orang untuk program BPNT. "Mekanisme penyampaian pengaduan masyarakat dilakukan melalui LAPOR! pada layanan SMS 1708 dan www.lapor.go.id, atas kerja sama dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP)," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menuturkan bahwa semua daerah seragam bahwa tim koordinasi diketuai oleh sekda seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Sementara sekretaris tim koordinasi dijabat oleh kepala dinas sosial (Dinsos). "Adanya rapat koordinasi terkait ini agar daerah sadar tugasnya sebagai ketua dan sekretaris. Kalau pelaksanaan Kemensos. Sementara untuk pengawasannya ada di Kemendagri," ungkapnya.

Mensos menuturkan tim koordinasi ini menjadi garda terdepan suksesnya penyaluran bansos pangan. Dia mengatakan penyaluran bansos, baik rastra ataupun BPNT, mulai tahun ini harus tepat waktu di mana setiap tanggal 25 setiap bulannya bansos pangan sudah bergerak. "Jika satu bulan ini akan pakai woro-woro penyaluran selanjutnya penerima sudah diketahui setiap tanggal 25 sudah di rumah," paparnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7639 seconds (0.1#10.140)