KPU Izinkan DPP Ambil Alih Pendaftaran Pilkada

Kamis, 04 Januari 2018 - 17:15 WIB
KPU Izinkan DPP Ambil...
KPU Izinkan DPP Ambil Alih Pendaftaran Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pengurus pusat partai politik (tingkat DPP) mengambil alih proses pendaftaran pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) apabila ditemukan adanya pengurus di daerah yang tidak mendaftarkan calonnya dimasa pendaftaran.

Sebagaimana diketahui, KPU akan membuka proses pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada), 8-10 Januari 2018. “Dalam hal pengurus parpol sesuai tingkatannya tidak mendaftarkan paslon, maka DPP parpol dapat mendaftarkan paslonnya,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat menggelar “Rapat Kordinasi Persiapan Pendaftaran Pemilihan 2018”, di Kantornya, Kamis (4/1/2018).

Meski demikian menurut Ilham, dokumen pendaftaran harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai tersebut. Dan pendaftarannya bisa dilakukan langsung atau diwakilkan oleh pengurus DPP lainnya. “Kalau pendaftarannya diwakilkan oleh petugas parpol maka harus ada mandat,” tambah Ilham.
(pur)
Berita Terkait
Ini Rancangan Jadwal...
Ini Rancangan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024
Komisioner KPU Hasyim...
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Usul Pilkada Serentak 2026
Hadapi Potensi Sengketa...
Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini
Ini Tahapan Pada Hari...
Ini Tahapan Pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020
Usai Dapat Nomor Urut,...
Usai Dapat Nomor Urut, Paslon Siap Bertarung di Pilkada 2020 secara Damai
Kotak Kosong Menang,...
Kotak Kosong Menang, KPU Usulkan Pilkada Ulang 2025
Berita Terkini
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved