Ingin DPR Fokus Kerja, PKS Menolak Wacana Perubahan UU MD3
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak rela kursi pimpinan DPR bertambah untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Karena itu PKS menolak wacana perubahan Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Karena, kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), pimpinan DPR dari PDIP hanya menjabat setahun jika penambahan kursi itu direalisasikan.
"Saya melihat waktu semakin pendek, dan DPR dituntut semakin fokus," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Kata HNW, UU MD3 hanya perlu dilaksanakan. Sehingga, jumlah pimpinan DPR tetap lima orang seperti saat ini. "Jadi mengapa tidak laksanakan saja Undang-undang yang ada," ujar wakil ketua MPR ini.
Diketahui, wacana penambahan jumlah kursi pimpinan DPR kembali mencuat. Belum lama ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arsul Sani mengklaim bahwa semua fraksi sudah menyetujui untuk mengakomodir keinginan PDIP untuk mendapatkan jatah satu kursi pimpinan DPR.
Karena, kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), pimpinan DPR dari PDIP hanya menjabat setahun jika penambahan kursi itu direalisasikan.
"Saya melihat waktu semakin pendek, dan DPR dituntut semakin fokus," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Kata HNW, UU MD3 hanya perlu dilaksanakan. Sehingga, jumlah pimpinan DPR tetap lima orang seperti saat ini. "Jadi mengapa tidak laksanakan saja Undang-undang yang ada," ujar wakil ketua MPR ini.
Diketahui, wacana penambahan jumlah kursi pimpinan DPR kembali mencuat. Belum lama ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arsul Sani mengklaim bahwa semua fraksi sudah menyetujui untuk mengakomodir keinginan PDIP untuk mendapatkan jatah satu kursi pimpinan DPR.
(maf)