KPK Siap Buktikan Dugaan Keterlibatan 21 Nama dalam Kasus E-KTP

Rabu, 27 Desember 2017 - 11:50 WIB
KPK Siap Buktikan Dugaan...
KPK Siap Buktikan Dugaan Keterlibatan 21 Nama dalam Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap membuktikan dalam persidangan tentang dugaan keterlibatan 21 politikus yang tidak termaktub dalam surat dakwaan terdakwa Ketua DPR nonaktif sekaligus mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov).

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, 21 nama tersebut tidak berhubungan langsung dengan Setnov dalam dugaan perbuatan pidana korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013. Sementara mengenai 21 nama politikus tersebut yang justru tercantum dalam surat dakwaan serta tuntutan atas nama Irman (divonis 7 tahun penjara) dan Sugiharto (divonis 5 tahun), lanjut Syarif, karena memang mereka punya hubungan langsung dengan perbuatan pidana Irman dan Sugiharto.

Menurut Syarif, meski tidak tercantum dalam surat dakwaan Setnov, bukan berarti KPK akan mendiamkan. Pasalnya, bisa saja dalam persidangan Setnov pembuktian atas dugaan penerimaan uang atau dugaan perbuatan 21 nama tersebut akan dibuktikan KPK lewat jaksa penuntut umum (JPU). Mantan senior advisor on Justice and Environmental Governance di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) ini mengingatkan, kasus ini tetap berlanjut bahkan sampai setelah masa periode pimpinan KPK 2015-2019 selesai.

"Saya ingin ingatkan bahwa kasus e-KTP ini bukan kasus sprint saja, ini kasus maraton. Jadi mungkin saat saya selesai di KPK pun masih akan berlanjut," tegasnya.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad meyakini bahwa tidak tercantumkannya 21 nama anggota dan mantan anggota DPR terduga penerima aliran uang dalam surat dakwaan Setnov bukanlah berarti mereka luput dari perhatian KPK. Bagi Abraham, tidak termaktubnya 21 nama tersebut merupakan bagian strategi KPK di tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di persidangan. Oleh karena itu, yang harus ditunggu dan dicermati adalah proses persidangan Setnov.

"Karena dalam proses jalannya persidangan itu akan terlihat nanti. Dari tanya-jawab dengan saksi dan sebagainya, nanti akan terlihat siapa-siapa saja orang yang mungkin bisa dikaitkan dengan perkara ini. Jadi, sama sekali 21 orang itu bukan berarti lolos," tegas Abraham di Jakarta, Selasa (26/12/2017).

Pendiri Anti Coruption Committee (ACC) Makassar ini menggariskan, korupsi proyek e-KTP ini sebagaimana diketahui dan sudah tertuang dalam putusan Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong bahwa dilakukan dengan terstruktur, masif, dan sistematis. Ditambah lagi nilai kerugian negara fantastis lebih dari Rp2,314 triliun. Di sisi lain, Abraham tidak sepakat bahwa hilangnya 21 nama dalam surat dakwaan Setnov akibat KPK diintervensi.

"Kita enggak bisa suudzon begitu. Untuk mengetahui orang-orang tersebut terlibat, yang bisa menentukan adalah jalannya proses persidangan dan bukti-bukti yang mendukung ke arah sana," imbuhnya.

Para politikus berjumlah 21 nama yang tidak tercantum dalam surat dakwaan Setnov dan surat dakwaan Andi Narogong sudah membantah menerima atau meminta uang. Bantahan itu disampaikan seusai mereka diperiksa sebagai saksi oleh KPK atau bersaksi di persidangan maupun di luar dua proses tersebut.
(amm)
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Direktur...
KPK Periksa Eks Direktur PT Sandipala terkait Korupsi e-KTP
Usut Korupsi Kasus E-KTP,...
Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Periksa 2 Terpidana...
KPK Periksa 2 Terpidana Kasus Korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Kembali Usut Kasus Korupsi...
Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks PNS BPPT
Berita Terkini
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved