Ustaz Abdul Somad Diusir, RI Harus Minta Penjelasan Hong Kong

Minggu, 24 Desember 2017 - 12:02 WIB
Ustaz Abdul Somad Diusir,...
Ustaz Abdul Somad Diusir, RI Harus Minta Penjelasan Hong Kong
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dinilai perlu meminta penjelasan kepada Otoritas Hong Kong yang melarang Ustaz Abdul Somad masuk wilayahnya.

"Sangat perlu, walaupun sudah terlambat tapi antisipasi untuk ke depannya," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy kepada SINDOnews, Minggu (24/12/2017). (Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Hong Kong )

Lukman mengatakan, seharusnya Konsulat Indonesia di Hong Kong melakukan mediasi terhadap persoalan ini. "Panitia Hong Kong juga seharusnya berkoordinasi dengan pihak konsulat dalam mengundang tokoh-tokoh dari Indonesia, termasuk yang harus dilayani oleh pihak konsulat," kata anggota DPR dari Riau ini. (Baca juga: Bela Abdul Somad, Anggota DPR Ini Laporkan Senator Asal Bali )

Seperti diketahui, Dai Kondang ini kembali ditolak saat hendak berdakwah. Kali ini Otoritas Bandara Hong Kong menolak Abdul Somad secara sepihak tanpa alasan jelas.

“Saya sampai di Hong Kong pukul 15.00 WIB, jam tangan belum saya ubah. Keluar dari pintu pesawat, beberapa orang tidak berseragam langsung menghadang kami dan menarik kami secara terpisah. Saya, saudara Dayat dan saudara Nawir,” ungkap Abdul Somad dalam akun Facebook-nya, Minggu (24/12/2017).

Saat diperiksa, Abdul Somad diminta mengeluarkan dompet. Kemudian diminta membuka kartu-kartu yang ada. “Di antara yang lama mereka tanya adalah kartu nama Rabithah Alawiyah (Ikatan Habaib). Saya jelaskan. Di sana saya menduga mereka tertelan isu terorisme. Karena ada logo bintang dan tulisan Arab,” kata dai lulusan Maroko dan Mesir ini.

Selama pemeriksaan lebih kurang 30 menit, akhirnya pihak Bandara Hong Kong mendeportase Ustaz Abdul Somad tanpa alasan jelas. Pihak Bandara mengantar Abdul Somad ke pesawat yang sama untuk keberangkatan pukul 16.00 WIB menuju Jakarta.

Kedatangan Ustaz Abdul Somad ke Hong Kong untuk memenuhi undangan pengajian dari warga Indonesia yang berdomisili di Hong Kong
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0719 seconds (0.1#10.140)