Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura, Pengamat: Itu Wilayah Yuridiksi Mereka

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:25 WIB
loading...
Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura, Pengamat: Itu Wilayah Yuridiksi Mereka
Penolakan Singapura terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) sempat menjadi kontroversial. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penolakan Singapura terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) sempat menjadi kontroversial. Namun, masyarakat diminta untuk bersikap sewajarnya, karena itu adalah wilayah yurisdiksi Singapura , bukan Indonesia.

Pemerintah Indonesia pun tidak perlu bersikap berlebihan, karena UAS bukanlah pejabat negara. "Hal tersebut adalah sesuatu yang biasa dan merupakan yurisdiksi keimigrasian masing-masing negara. Mungkin Singapura punya pertimbangan sendiri seperti juga Indonesia di masa lalu pernah menolak wartawan asing untuk masuk ke Indonesia karena berbagai pertimbangan," kata Direktur Center for Inter-religious Studies and Traditions (CFIRST) Arif Mirdjaja kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, sikap Singapura menolak kunjungan UAS tidak bisa dikaitkan dengan Islamophobia. Pasalnya, Singapura adalah negara yang melindungi masyarakat Islam bahkan Presiden Singapura Halimah Yacob beragama Islam.





"Singapura adalah negara toleran yang melindungi hak hak umat dan kebebasan beragama. Penolakan UAS sama sekali tidak mengambarkan Islamophobia, justru jadi introspeksi bagi pengkhotbah dan pendakwah Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam berdakwah agar tidak menimbulkan keresahan, dan terus mengabarkan toleransi damai," kata aktivis 98 ini.

Dia pun mengimbau agar masyarakat waspada terhadap provokasi kelompok-kelompok radikal yang berusaha memelintir isu dan menaikkan eskalasi sebagai pemanasan menuju 2024. Dia juga meminta pemerintah untuk tidak harus merespons kasus ini, karena UAS bukan pejabat negara ataupun anggota dewan yang memiliki hak khusus.

"UAS adalah warga negara biasa yang ditolak masuk ke sebuah negara, dan hal tersebut adalah kewenangan dan yurisdiksi negara yang bersangkutan,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)