Kasus E-KTP, Setya Novanto Tidak Ajukan Eksepsi Pribadi

Rabu, 20 Desember 2017 - 09:31 WIB
Kasus E-KTP, Setya Novanto Tidak Ajukan Eksepsi Pribadi
Kasus E-KTP, Setya Novanto Tidak Ajukan Eksepsi Pribadi
A A A
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP Ketua DPR nonaktif Setya Novanto ‎(Setnov) tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

"‎Enggak ada, enggak ada. Hanya kami saja kuasa hukum. Karena ini kan betul-betul kita bicara soal teknis bagaimana soal surat dakwaan. Teknis surat dakwaan ya cukup kuasa hukum saja," ‎ujar Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Setnov di Jakarta, kemarin.

Maqdir memaparkan, eksepsi dari tim penasihat hukum akan menyikapi secara serius dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum ‎(JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu. Materi pertama eksepsi yakni dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan tidak jelas.

Kedua, surat dakwaan atas nama Setnov berbeda dengan isi surat dakwaan atas tiga terdakwa sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013.‎

‎Mereka adalah Irman (terdakwa divonis 7 tahun penjara) selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Sugiharto (terdakwa divonis 5 tahun) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Ditjen Dukcapil merangkap Direktur PIAK; dan terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong (dituntut 8 tahun penjara).‎

"Itu ada perbedaan nama-nama orang yang didakwa bersama sama, ada perbedaan nama nama orang ang disebut menerima, yang diuntungkan dalam proyek itu," tegasnya.

Poin ketiga dalam materi eksepsi, Maqdir memaparkan, hilangnya sejumlah nama termasuk dari unsur anggota maupun anggota DPR dalam dakwaan Setnov padahal ada dalam dakwaan tiga terdakwa sebelumnya. Bahkan, tutur dia, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto tercantum secara jelas nama sekitar 37 anggota DPR yang diuntungkan dan menerima uang diduga hasil korupsi dan rinciannya.

"Bener ada apa enggak, jangan jangan cuma bluffing saja. Apalagi kan begitu banyak orang sudah membantah, sekarang ini, bahkan di dalam BAP mereka membantah, cukup banyak orang membantah kok," paparnya.

Karenanya, Maqdir menuding KPK yang membuat kesalahan atas hilangnya atau tidak tercantum nama-nama penerima uang dalam dakwaan Setnov. Dia menilai, dalam menyusun surat dakwaan maka isinya harus pasti dan konsisten. Bukan malah berbeda isi dakwaan satu terdakwa dengan terdakwa lain. Apalagi, Setnov didakwa bersama-sama dengan pihak lain.

"Sepanjang pengetahuan saya, hukum acara kita ini dan dalam praktiknya, kalau orang didakwa bersama-sama, uraian surat dakwaan itu harus sama. ‎(KPK) enggak usah ngeles gitu lah. Kalau salah akuin saja salah. Jangan cuma orang saja disuruh ngaku salah. Kalau mereka (KPK) salah ngaku saja salah. Enggak usah bilang bahwa ini strateg," ucapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihak KPK dalam hal ini JPU tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi. Menurut KPK sidang dengan agenda eksepsi adalah hal biasa dan standar saja dalam seluruh kasus yang diajukan oleh KPK. Bisa jadi nantinya JPU akan mengajukan jawaban atas eksepsi tersebut. KPK mengingatkan, materi eksepsi tidak bisa masuk ke pokok perkara.

"Karena kalau bicara soal pokok perkara, maka kita bicara di rangkaian persidangan yang berikutnya. KPK tidak ada persiapan yang spesial untuk besok, karena ini proses persidangan yang wajar sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan, Selasa kemarin penyidik memeriksa Setnov sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo.‎ Saat pemeriksaan Setnov sehat, mampu menjawab pertanyaan penyidik, dan menuliskan beberapa hal di atas kertas. "Jadi kalau dilihat dari kondisi tadi yang bersangkutan dalam keadaan sehat terakhir kemarin pengecekan oleh dokter dilakukan karena ada keluhan sakit batuk saja," imbuhunya.

Dia mengungkapkan, penyidik sebenarnya juga mengagendakan pemeriksaan saksi atas nama kakak kandung Setnov sekaligus Direktur Utama PT Hexama Finindo Gordianus Setyo Lelono sebagai saksi untuk Anang. Tapi Lelono tidak bisa hadir dan sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPK. Lelono juga meminta penundaan karena yang bersangkutan masih berada di luar negeri sampai dengan 6 Januari 2018. "Jika dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan penyidikan maka kami akan melakukan pemanggilan kembali," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7095 seconds (0.1#10.140)