Pajak Bisnis Online

Selasa, 19 Desember 2017 - 07:15 WIB
Pajak Bisnis Online
Pajak Bisnis Online
A A A
Perdebatan seputar pelemahan daya beli masyarakat masih belum mereda. Para pelaku bisnis ritel menuding sumber pelemahan daya beli tersebut yang menyebabkan sejumlah gerai ritel ditutup, adalah salah satunya disebut-sebut sebagai dampak dari aktivitas e-commerce yang telah mengubah pola berbelanja masyarakat. Namun sayangnya, tudingan tersebut tak didukung data yang akurat alias masih sebatas dugaan. Data seputar aktivitas e-commerce yang kini bertumbuh bak jamur di musim hujan memang sangat dibutuhkan, tentu bukan sekadar untuk membuktikan apakah betul aktivitas e-commerce telah menyusah­kan pebisnis ritel. Terpenting adalah keberadaan data tersebut sangat berguna buat pemerintah untuk merumuskan kebijakan dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Atas nama kepentingan pemerintah, awal tahun depan Badan Pusat Statistik (BPS) mulai melakukan perekaman data e-commerce yang menyangkut berapa nilai omzet, jenis investasi lokal atau asing, metode pembayaran, tenaga kerja, dan teknologi yang dipakai. Hanya saja subyek dari perekaman data tersebut masih terbatas pada perusahaan e-commerce yang tergabung dalam Indonesia e-Commerce Association (IdEA) sebanyak 320 anggota. Data yang direkam dalam rentang bulanan hingga triwulan agar memudahkan untuk memantau fluktuasi bulanan dari aktivitas e-commerce. Pihak BPS mengklasifikasikan pelaku e-commerce dalam sembilan kategori, yakni marketplace atau e-retail, classified horizontal, classified vertical, specialty store, daily deals, payment, travel, logistik, dan transportasi.

Maraknya perkembangan e-commerce atau ekonomi digital adalah sebuah fenomena global yang memaksa setiap negara untuk merumuskan kebijakan tersendiri untuk mengaturnya, termasuk dalam urusan penarikan pajak terhadap aktivitas bisnis tersebut. Hal itu terbukti dalam pertemuan tahunan Bank Dunia (World Bank) dan International Monetary Fund (IMF) 2017 belum lama ini, salah satu pokok bahasan yang menonjol adalah seputar e-commerce terkait dengan potensi pajak dalam aktivitas bisnis tersebut. Pokok bahasan tersebut sangat relevan dengan upaya pemerintah untuk memajaki para pelaku e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama lembaga terkait sedang merampungkan aturan pajak bagi para pelaku e-commerce. Pihak Kemenkeu menjadwalkan regulasi pajak terkait e-commerce sudah rampung di pengujung tahun ini.

Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan bahwa aturan pajak e-commerce akan dirumuskan sesederhana mungkin. Namun dari sisi prosedur pengenaan pajak, terjadi perbedaan dengan bisnis konvensional karena akan disesuaikan perkembangan teknologi. Namun bagi pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai agar pemerintah membuat terobosan baru menyangkut regulasi pajak e-commerce. Pasalnya, karakteristik e-commerce sangat jauh berbeda dengan kegiatan ekonomi konvensional yang berbasis pada tempat secara fisik. Sebaliknya, e-commerce tidak hanya menyangkut perusahaan dalam negeri, tetapi juga dengan perusahaan multinasional yang tidak hadir dalam bentuk fisik. Karena itu, pajak e-commerce tidak bisa "dijaring" dengan menggunakan jenis pajak penghasilan (PPh). Saat ini belum ada kebijakan secara internasional yang disepakati untuk pengenaan pajak e-commerce sehingga sejumlah negara membuat aturan sendiri sebelum ada kesepakatan.

Pandangan senada juga disuarakan anggota Dewan Penasihat Asosiasi e-Commerce Indonesia Daniel Tumiwa, yang lebih menekankan prinsip keadilan selaku wajib pajak. Pemain lokal dan asing sama-sama melakukan aktivitas bisnis di negeri ini tentu tidak adil apabila pajak hanya diwajibkan kepada pemain lokal. Padahal, pemain besar e-commerce yang ada di Indonesia justru kebanyakan dari luar negeri. Kekhawatiran lain apabila pengenaan pajak terhadap e-commerce tidak bersahabat maka akan marak aktivitas jual-beli pada akun media sosial, dan praktik semacam ini sudah ramai di Indonesia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1298 seconds (0.1#10.140)