Putusan MK Dinilai Bikin Semangat LGBT

Jum'at, 15 Desember 2017 - 15:01 WIB
Putusan MK Dinilai Bikin Semangat LGBT
Putusan MK Dinilai Bikin Semangat LGBT
A A A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikritik Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.

Pasalnya, keputusan MK itu dinilai bakal semakin memperkuat semangat kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) untuk meluaskan perilaku dan misinya di Indonesia.

"Penolakan MK ini akan semakin memperkuat semangat kelompok LGBT untuk meluaskan perilaku dan misinya di Bumi Pancasila Indonesia," ujar Sodik Mudjahid saat dihubungi wartawan, Jumat (15/12/2017). Dia mengakui bahwa perluasan aturan perzinahan memang berbasis agama, tapi diakomodasi oleh Pancasila.

"Harusnya diakomodasi oleh MK," imbuh Politikus Partai Gerindra ini. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam negara Pancasila, hubungan seksual di luar pernikahan perlu ada aturannya.

Karena, lanjut dia, salah satu misi dan semangat dasar Pancasila adalah antara mempertahankan dan membina keutuhan keluarga Indonesia.

"MK juga menolak uji materi tentang hubungan homoseksual sehingga berarti hubungan tersebut adalah legal. Ini juga bertentangan dengan nilai dasar Pancasila dan UUD 1945," tutur legislator asal Jawa Barat itu.

Adapun putusan MK yang menolak upaya kriminalisasi terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) serta kumpul kebo itu dihasilkan lewat 'dissenting opinion' dengan komposisi 5:4.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7017 seconds (0.1#10.140)