Putusan MK Dinilai Bikin Semangat LGBT

Jum'at, 15 Desember 2017 - 15:01 WIB
Putusan MK Dinilai Bikin...
Putusan MK Dinilai Bikin Semangat LGBT
A A A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikritik Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.

Pasalnya, keputusan MK itu dinilai bakal semakin memperkuat semangat kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) untuk meluaskan perilaku dan misinya di Indonesia.

"Penolakan MK ini akan semakin memperkuat semangat kelompok LGBT untuk meluaskan perilaku dan misinya di Bumi Pancasila Indonesia," ujar Sodik Mudjahid saat dihubungi wartawan, Jumat (15/12/2017). Dia mengakui bahwa perluasan aturan perzinahan memang berbasis agama, tapi diakomodasi oleh Pancasila.

"Harusnya diakomodasi oleh MK," imbuh Politikus Partai Gerindra ini. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam negara Pancasila, hubungan seksual di luar pernikahan perlu ada aturannya.

Karena, lanjut dia, salah satu misi dan semangat dasar Pancasila adalah antara mempertahankan dan membina keutuhan keluarga Indonesia.

"MK juga menolak uji materi tentang hubungan homoseksual sehingga berarti hubungan tersebut adalah legal. Ini juga bertentangan dengan nilai dasar Pancasila dan UUD 1945," tutur legislator asal Jawa Barat itu.

Adapun putusan MK yang menolak upaya kriminalisasi terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) serta kumpul kebo itu dihasilkan lewat 'dissenting opinion' dengan komposisi 5:4.
(pur)
Berita Terkait
MK Bakal Gelar Sidang...
MK Bakal Gelar Sidang Pembacaan Putusan 11 Uji Materiil UU
Uji Formil dan Materiil...
Uji Formil dan Materiil UU COVID-19, Pemohon Persoalkan Rapat Digelar Secara Virtual
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
MK Tolak Uji Materi...
MK Tolak Uji Materi UU Partisipasi Publik
MK Tolak Uji Materiil...
MK Tolak Uji Materiil UU MA, Masa Jabatan Hakim Agung Tak Dibatasi 10 Tahun
Berita Terkini
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved