Fraksi PKS Mengaku Kecewa dengan Putusan MK terkait LGBT

Jum'at, 15 Desember 2017 - 14:04 WIB
Fraksi PKS Mengaku Kecewa...
Fraksi PKS Mengaku Kecewa dengan Putusan MK terkait LGBT
A A A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat kecewa Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini.

Menurut Jazuli, materi pemohon uji materi itu berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa. "Dan jelas tidak sesuai dengan karakter kebangsaan Indonesia yang beradab, bermartabat dan religius sesuai Pancasila dan UUD 1945," ujar Jazuli kepada SINDOnews, Jumat (15/12/2017).

Dia menjelaskan, permohonan uji materi itu adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermatabat, dan religius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. "Sejatinya ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral, karakter dan identitas bangsa," kata anggota Komisi I DPR ini.

Lebih lanjut, kata dia, apa yang dimohonkan sejatinya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku, khususnya terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada. Apalagi hal itu menyangkut moral dan karakter bangsa.

Adapun pihak pemohon uji materi itu meminta agar MK mengafirmasi hukuman bagi perzinahan pada Pasal 284 KUHP, yaitu mencakup hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri alias kumpul kebo dapat dijerat dengan pidana. "Bagaimana bangsa ini membiarkan perzinahan atau kumpul kebo tidak bisa dituntut hukum," paparnya.

Padahal, lanjut dia, moralitas universal jelas tidak membenarkan, mudharatnya juga nyata bagi lingkungan sosial dan masa depan keluarga Indonesia. "Perilaku ini juga bisa menjadi pintu masuk kejahatan seksual dan pelecehan," imbuhnya.

Pemohon juga meminta MK merumuskan kembali Pasal 285 KUHP agar larangan bersetubuh dengan paksaan (perkosaan) dapat diperluas lagi, yang mana korban di sini bukan hanya perempuan namun laki-laki juga bisa menjadi korban. Selanjutnya, pemohon juga meminta MK mengafirmasi hukuman bagi perbuatan pencabulan pada Pasal 292 KUHP berlaku juga bagi sesama jenis baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak-anak, maupun dilakukan oleh sesama anak kecil.

"Pasal ini adalah upaya pencegahan terhadap perilaku LGBT yang jelas tertolak menurut Pancasila dan konstitusi negara. Kita tidak ingin perilaku menyimpang dan penyakit sosial itu semakin marak dan merusak masa depan bangsa kita. Di sana ruh dan semangatnya," kata Jazuli.

Dia pun secara tegas mengatakan bahwa permohonan uji materi sangat rasional, objektif, dan konstitusional. Dalil-dalil yang disampaikan menjadi problem sosial dan ancaman yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Upaya ini untuk mencegah meluasnya berbagai penyimpangan, kejahatan seksual dan penyakit sosial yang merusak masa depan generasi bangsa," ujarnya.

Jazuli melanjutkan, uji materi dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, menjaga ketahanan keluarga, dan mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan religius sehingga MK seharusnya menerimanya. Bahkan, kata dia, empat orang hakim MK memiliki pendapat berbeda dari putusan (Dissenting opinion) dan mendukung penuh permohonan tersebut. Ini menunjukkan dalil-dalil permohonan uji materi sangat rasional, objektif, dan konstitusional.

"Tentu putusan ini tidak boleh membuat kita surut dalam menjaga moralitas dan mengokohkan karakter bangsa. Fraksi PKS akan terus berjuang untuk menjaga moralitas bangsa dengan regulasi yang connecting dengan konstitusi dan dasar negara kita melalui ruang-ruang yang ada, di antaranya lewat pembahasan RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR," pungkasnya.

Adapun putusan MK yang menolak upaya kriminalisasi terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) serta kumpul kebo itu dihasilkan lewat 'dissenting opinion' dengan komposisi 5:4.
(kri)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved