Drama Sidang Perdana, Setnov Mendadak Lemas dan Sulit Bicara
A
A
A
JAKARTA - Sejarah baru yang hendak ditorehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/12/2017) sedikit tertunda hingga pukul 11.30 WIB.
Agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP atas nama Ketua DPR nonaktif sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) yang sudah dipegang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, majelis hakim yang dipimpin Yanto, pihak Setnov belum sampai pada pembacaan surat dakwaan. Selama lebih satu jam drama malah tersaji di dalam ruang persidangan.
Setnov yang mengenakan kemeja putih tiba di Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Yanto pukul 10.10 WIB. Sebelum dibuka dan terbuka untuk umum, ruang sidang malah sudah penuh dengan para pengunjung sidang, termasuk ratusan media massa dan aparat kepolisian.
Sesaat setelah membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim Yanto memulai dengan pemeriksaan identitas Setnov satu demi satu. Sebanyak tiga kali Yanto mengonfirmasi ulang nama Setnov.
"Apakah nama saudara Setya Novanto," tanya Hakim Yanto tiga kali. "Setya Novanto," jawab Setnov denga suara lemah, serak, dan parau.
Mendengar suara Setnov, hakim Yanto mengonfirmasi lagi apakah Setnov sebagai terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan Yanto. Setnov hanya menunduk.
Hakim Yanto kemudian bertanya ke JPU pada KPK yang dipimpin Irene Putrie apakah terdakwa Setnov terlebih dahulu diperiksa oleh dokter sebelum ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Irene memastikan, sebelum ke persidangan ini sebenarnya Setnov sudah diperiksa oleh dokter KPK dan tiga dokter spesialis dari Ikatan Dokter Indonesia, termasuk salah satunya yang bertugas di RSCM.
Pasalnya, pagi tadi Setnov mengeluh sakit. Tapi tutur Irene, setelah dicek kesehatan maka empat dokter memastikan terdakwa Setnov bisa menghadiri persidangan. Hasil pemeriksaan kesehatan Setnov yaitu tekanan darah 110/80 dan nadi kuat.
Bahkan Irene memastikan, empat dokter yang memeriksa Setnov diboyong JPU ke dalam ruang persidangan. Tiga dokter IDI yang melakukan eksaminasi atau second opinion bahkan memeriksa kesehatan Setnov pada Selasa (12/12/2017).
Mendapat jawaban dari Irene, Hakim Yanto lantas mengonfirmasi lagi ke Setnov apakah didampingi penasihat hukum sebanyak dua kali. Setnov mengiyakan.
Setelahnya, hakim Yanto lantas memerintahkan JPU menghadirkan dokter yang memeriksa Setnov. JPU lantas memanggil Dokter KPK Johannes Hutabarat masuk ke dalam area persidangan, di samping kursi yang diduduki Setnov di dalam ruang sidang. Hakim Yanto mengonfirmasi ke Johanes tentang pemeriksaan kesehatan Setnov.
Johanes menuturkan, sebagai dokter Rutan KPK dirinya melakukan pemeriksaan terhadap Setnov sekitar pukul 08.00 WIB. Saat pemeriksaan kesehatan, ada komunikasi melalui percakapan langsung Johannes dengan Setnov.
"Waktu ada komunikasi menjawab dengan lancar?" tanya hakim Yanto. "Menjawab dengan lancar," tegas Johanes.
Hakim Yanto lantas menyampaikan, dia akan coba kembali menanyakan identitas Setnov sebagai terdakwa. Ada tiga pertanyaan utama yang diutarakan hakim Yanto ke Setnov selama beberapa kali.
"Apakah saudara mendengarkan saya? Saya ulangi lagi nama saudara? Apakah saudara mendengarkan saya?" tanya hakim Yanto.
Setnov tetap terdiam. Dia seolah tidak mendengar pertanyaan Hakim Yanto. Setnov tetap memilih menundukkan kepala. Melihat keadaan seperti itu, Hakim Yanto beralih ke JPU bagaimana dengan ini.
JPU Irene mengatakan, JPU sudah berkonsultasi dengan tiga dokter IDI termasuk dari RSCM atas kesehatan Setnov. Tiga dokter memastikan hal yang sama, Setnov sehat dan layak menjalani sidang.
"Keluhannya tadi yang bersangkutan itu diare 20 kali. Namun dari laporan pengawal di rutan, sepanjang malam hanya dua kali, yaitu pukul 11.00 dan 2.30 dini hari. Jadi hanya dua kali. Dan (Setnov) tidur dari pukul 8 malam dan sampai tadi pagi. Jadi kami minta sidang tetap dilanjutkan. Jadi terdakwa, surat dokter diperiksa jam 8 sehat, bisa berkomunikasi dengan baik," tegas Irene.
Hakim Yanto coba mengulangi lagi menanyakan nama lengkap Setnov dan apakah tidak mendengar. Setnov menjawab tidak mendengar dan tidak menyebutkan nama lengkapnya.
Kemudian terjadi sela tanggapan antara Maqdir Ismail dengan Irene. Akhirnya ditengahi Hakim Yanto. Hakim Yanto memerintahkan tiga dokter spesialis dari IDI dihadirkan dalam ruang sidang. Tiga dokter lantas memberikan gambaran dan keterangan tentang kondisi kesehatan Setnov.
EM Yunir salah satu dokter spesialis memastikan kondisi kesehatan Setnov baik dan bisa ikut persidangan. Menurut Yunir, dari sisi syaraf kalau kondisi Setnov tidak bisa berbicara semestinya tidak bisa jalan.
"Kondisi psikisnya itu bisa mempengaruhi saya dari syaraf kalau dia tidak bisa berbicara bisa saja sesuatu di otaknya mestinya nggak bisa jalan. Tapi ini bisa jalan ke sini," tegas Yunir.
Hakim Yanto menanyakan ulang ke Yunir apakah perubahan dratis terkait syaraf dengan tidak bisa berbicara harus diikuti tidak bisa jalan. Yunir memastikannya.
Kemudian Hakim Yanto kembali menanyakan nama lengkap Setnov dan apakah nama lengkapnya Setya Novanto? Lagi-lagi Setnov diam dan tidak merespons. Dia tetap menunduk.
Beberapa menit kemudian, sidang diskors karena Setnov hendak ke toilet. Sepulang dari toilet Setnov tampak berbisik dan mengangguk ke Maqdir.
"Saya lihat bisa bisik, bisa manggut dengan penasihat hukum. Nama lengkap saudara? apakah nama saudara Setya Novanto?" tanya hakim Yanto lagi.
Jawaban yang diberikan Setnov malah lain. "Saya empat sampai lima hari ini sakit, diare saya minta obat tidak dikasih sama dokter, saksinya ada," tutur Setnov.
JPU Irene menyela, beberapa hari sebelum sidang keluhan Setnov yakni mengalami batuk. Dokter KPK, selain dokter Johanes lantas memberikan obat. Pernyataan tentang diare tetap dibantah Irene dengan keterangan yang sama dengan di atas. Setnov membantah tidak benar.
Maqdir coba menyela. Hakim Yanto tegas memotong dua kata dari Maqdir. Hakim Yanto mengatakan dirinya ingin menanyakan identitas Setnov dulu. Berikut tanya jawab bagian akhir Yanto dengan Setnov.
Hakim Yanto: Nama lengkap saudara? Apakah betul setya novanto?
Setnov: Ya betul (suara melemah)
Hakim Yanto: Tanggal lahir? Bandung? Tempat lahir Bandung?
Setnov: Di Jawa Timur
Hakim Yanto: Umur tanggal lahir, 61 tahun 12 November 1955 betul?
Setnob: Betul
Hakim Yanto: Tempat tinggal Jalan Wijaya 8, Melawai, Kebayoran Baru, betul?
Setnov: Uhuk (batuk)
Hakim Yanto: Agamanya Islam?
Setnov: Uhuk, uhuk (batuk)
Hakim Yanto:Pekerjaan, Ketua DPR atau mantan Ketua Fraksi Partai Golkar?
Setnov: Diam
Hakim Yanto: Dengar terdakwa? Pendidikan S1 betul?
Setnov: (kadang mengangguk, kadang tidak).
Melihat kondisi demikian, Hakim Yanto lantas memerintah empat dokter yang dihadirkan KPK dan pihak Setnov untuk menghadirkan dokter pembanding untuk melakukan pemeriksaan ulang. Hakim Yanto menyebutkan bahwa di PN Jakpus ada klinik. Kalau para dokter tidak membawa alat, maka di klinik PN sudah ada.
"Sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan," ucap Hakim Yanto.
Agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP atas nama Ketua DPR nonaktif sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) yang sudah dipegang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, majelis hakim yang dipimpin Yanto, pihak Setnov belum sampai pada pembacaan surat dakwaan. Selama lebih satu jam drama malah tersaji di dalam ruang persidangan.
Setnov yang mengenakan kemeja putih tiba di Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Yanto pukul 10.10 WIB. Sebelum dibuka dan terbuka untuk umum, ruang sidang malah sudah penuh dengan para pengunjung sidang, termasuk ratusan media massa dan aparat kepolisian.
Sesaat setelah membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim Yanto memulai dengan pemeriksaan identitas Setnov satu demi satu. Sebanyak tiga kali Yanto mengonfirmasi ulang nama Setnov.
"Apakah nama saudara Setya Novanto," tanya Hakim Yanto tiga kali. "Setya Novanto," jawab Setnov denga suara lemah, serak, dan parau.
Mendengar suara Setnov, hakim Yanto mengonfirmasi lagi apakah Setnov sebagai terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan Yanto. Setnov hanya menunduk.
Hakim Yanto kemudian bertanya ke JPU pada KPK yang dipimpin Irene Putrie apakah terdakwa Setnov terlebih dahulu diperiksa oleh dokter sebelum ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Irene memastikan, sebelum ke persidangan ini sebenarnya Setnov sudah diperiksa oleh dokter KPK dan tiga dokter spesialis dari Ikatan Dokter Indonesia, termasuk salah satunya yang bertugas di RSCM.
Pasalnya, pagi tadi Setnov mengeluh sakit. Tapi tutur Irene, setelah dicek kesehatan maka empat dokter memastikan terdakwa Setnov bisa menghadiri persidangan. Hasil pemeriksaan kesehatan Setnov yaitu tekanan darah 110/80 dan nadi kuat.
Bahkan Irene memastikan, empat dokter yang memeriksa Setnov diboyong JPU ke dalam ruang persidangan. Tiga dokter IDI yang melakukan eksaminasi atau second opinion bahkan memeriksa kesehatan Setnov pada Selasa (12/12/2017).
Mendapat jawaban dari Irene, Hakim Yanto lantas mengonfirmasi lagi ke Setnov apakah didampingi penasihat hukum sebanyak dua kali. Setnov mengiyakan.
Setelahnya, hakim Yanto lantas memerintahkan JPU menghadirkan dokter yang memeriksa Setnov. JPU lantas memanggil Dokter KPK Johannes Hutabarat masuk ke dalam area persidangan, di samping kursi yang diduduki Setnov di dalam ruang sidang. Hakim Yanto mengonfirmasi ke Johanes tentang pemeriksaan kesehatan Setnov.
Johanes menuturkan, sebagai dokter Rutan KPK dirinya melakukan pemeriksaan terhadap Setnov sekitar pukul 08.00 WIB. Saat pemeriksaan kesehatan, ada komunikasi melalui percakapan langsung Johannes dengan Setnov.
"Waktu ada komunikasi menjawab dengan lancar?" tanya hakim Yanto. "Menjawab dengan lancar," tegas Johanes.
Hakim Yanto lantas menyampaikan, dia akan coba kembali menanyakan identitas Setnov sebagai terdakwa. Ada tiga pertanyaan utama yang diutarakan hakim Yanto ke Setnov selama beberapa kali.
"Apakah saudara mendengarkan saya? Saya ulangi lagi nama saudara? Apakah saudara mendengarkan saya?" tanya hakim Yanto.
Setnov tetap terdiam. Dia seolah tidak mendengar pertanyaan Hakim Yanto. Setnov tetap memilih menundukkan kepala. Melihat keadaan seperti itu, Hakim Yanto beralih ke JPU bagaimana dengan ini.
JPU Irene mengatakan, JPU sudah berkonsultasi dengan tiga dokter IDI termasuk dari RSCM atas kesehatan Setnov. Tiga dokter memastikan hal yang sama, Setnov sehat dan layak menjalani sidang.
"Keluhannya tadi yang bersangkutan itu diare 20 kali. Namun dari laporan pengawal di rutan, sepanjang malam hanya dua kali, yaitu pukul 11.00 dan 2.30 dini hari. Jadi hanya dua kali. Dan (Setnov) tidur dari pukul 8 malam dan sampai tadi pagi. Jadi kami minta sidang tetap dilanjutkan. Jadi terdakwa, surat dokter diperiksa jam 8 sehat, bisa berkomunikasi dengan baik," tegas Irene.
Hakim Yanto coba mengulangi lagi menanyakan nama lengkap Setnov dan apakah tidak mendengar. Setnov menjawab tidak mendengar dan tidak menyebutkan nama lengkapnya.
Kemudian terjadi sela tanggapan antara Maqdir Ismail dengan Irene. Akhirnya ditengahi Hakim Yanto. Hakim Yanto memerintahkan tiga dokter spesialis dari IDI dihadirkan dalam ruang sidang. Tiga dokter lantas memberikan gambaran dan keterangan tentang kondisi kesehatan Setnov.
EM Yunir salah satu dokter spesialis memastikan kondisi kesehatan Setnov baik dan bisa ikut persidangan. Menurut Yunir, dari sisi syaraf kalau kondisi Setnov tidak bisa berbicara semestinya tidak bisa jalan.
"Kondisi psikisnya itu bisa mempengaruhi saya dari syaraf kalau dia tidak bisa berbicara bisa saja sesuatu di otaknya mestinya nggak bisa jalan. Tapi ini bisa jalan ke sini," tegas Yunir.
Hakim Yanto menanyakan ulang ke Yunir apakah perubahan dratis terkait syaraf dengan tidak bisa berbicara harus diikuti tidak bisa jalan. Yunir memastikannya.
Kemudian Hakim Yanto kembali menanyakan nama lengkap Setnov dan apakah nama lengkapnya Setya Novanto? Lagi-lagi Setnov diam dan tidak merespons. Dia tetap menunduk.
Beberapa menit kemudian, sidang diskors karena Setnov hendak ke toilet. Sepulang dari toilet Setnov tampak berbisik dan mengangguk ke Maqdir.
"Saya lihat bisa bisik, bisa manggut dengan penasihat hukum. Nama lengkap saudara? apakah nama saudara Setya Novanto?" tanya hakim Yanto lagi.
Jawaban yang diberikan Setnov malah lain. "Saya empat sampai lima hari ini sakit, diare saya minta obat tidak dikasih sama dokter, saksinya ada," tutur Setnov.
JPU Irene menyela, beberapa hari sebelum sidang keluhan Setnov yakni mengalami batuk. Dokter KPK, selain dokter Johanes lantas memberikan obat. Pernyataan tentang diare tetap dibantah Irene dengan keterangan yang sama dengan di atas. Setnov membantah tidak benar.
Maqdir coba menyela. Hakim Yanto tegas memotong dua kata dari Maqdir. Hakim Yanto mengatakan dirinya ingin menanyakan identitas Setnov dulu. Berikut tanya jawab bagian akhir Yanto dengan Setnov.
Hakim Yanto: Nama lengkap saudara? Apakah betul setya novanto?
Setnov: Ya betul (suara melemah)
Hakim Yanto: Tanggal lahir? Bandung? Tempat lahir Bandung?
Setnov: Di Jawa Timur
Hakim Yanto: Umur tanggal lahir, 61 tahun 12 November 1955 betul?
Setnob: Betul
Hakim Yanto: Tempat tinggal Jalan Wijaya 8, Melawai, Kebayoran Baru, betul?
Setnov: Uhuk (batuk)
Hakim Yanto: Agamanya Islam?
Setnov: Uhuk, uhuk (batuk)
Hakim Yanto:Pekerjaan, Ketua DPR atau mantan Ketua Fraksi Partai Golkar?
Setnov: Diam
Hakim Yanto: Dengar terdakwa? Pendidikan S1 betul?
Setnov: (kadang mengangguk, kadang tidak).
Melihat kondisi demikian, Hakim Yanto lantas memerintah empat dokter yang dihadirkan KPK dan pihak Setnov untuk menghadirkan dokter pembanding untuk melakukan pemeriksaan ulang. Hakim Yanto menyebutkan bahwa di PN Jakpus ada klinik. Kalau para dokter tidak membawa alat, maka di klinik PN sudah ada.
"Sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan," ucap Hakim Yanto.
(kri)