Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp977 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Selama Januari-November 2017, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp977 miliar.
Sementara uang negara yang berhasil diselamatkan dari pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp293 miliar.
"Kami juga berhasil menyelamatkan eksekusi uang pengganti yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp203 miliar," ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman saat peringatan Hari Antikorupsi 2017 di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Menurut Adi berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Kejaksaan RI dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang paling produktif menangani perkara korupsi berdasarkan jumlah kasus dan jumlah tersangka.
Peran sentral kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi kata dia dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.
"Selain upaya penindakan, kejaksaan juga melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan. Salah satunya mengadakan perlombaan pidato korupsi dari murid SD hingga SMA," tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
Sementara uang negara yang berhasil diselamatkan dari pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp293 miliar.
"Kami juga berhasil menyelamatkan eksekusi uang pengganti yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp203 miliar," ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman saat peringatan Hari Antikorupsi 2017 di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Menurut Adi berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Kejaksaan RI dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang paling produktif menangani perkara korupsi berdasarkan jumlah kasus dan jumlah tersangka.
Peran sentral kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi kata dia dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.
"Selain upaya penindakan, kejaksaan juga melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan. Salah satunya mengadakan perlombaan pidato korupsi dari murid SD hingga SMA," tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
(dam)