Paripurna DPR Setuju Arief Hidayat Kembali Jadi Hakim Konstitusi

Kamis, 07 Desember 2017 - 18:47 WIB
Paripurna DPR Setuju...
Paripurna DPR Setuju Arief Hidayat Kembali Jadi Hakim Konstitusi
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR menyetujui Arief Hidayat kembali menjabat hakim konstitusi. Keputusan diambil setelah pimpinan komisi III DPR melaporkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Arief Hidayat yang digelar kemarin.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak memberikan pendapat mengenai kelayakan Arief Hidayat.

Sehingga, sembilan fraksi di komisi III DPR kemarin menyetujui Arief Hidayat kembali menjadi Hakim MK untuk masa jabatan 2018-2023.

Dia menjelaskan, sejumlah proses yang dilalui sebelum Komisi III DPR melakukan fit and proper test terhadap Arief Hidayat kemarin.

"Berdasarkan keputusan rapat internal komisi DPR tanggal 16 November 2017, disepakati mengundang Arief Hidayat untuk ditanyakan kesediannya dicalonkan kembali menjadi Hakim MK untuk masa jabatan 2018-2023," kata Trimedya Panjaitan dalam laporannya di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Kemudian, komisi III DPR pada tanggal 20 November 2017 melaksanakan rapat pleno untuk menanyakan kesediaan Arief Hidayat dicalonkan kembali menjadi Hakim Konstitusi. Arief pun saat itu menyatakan bersedia.

Kemudian, berdasarkan hasil keputusan rapat pleno itu juga disepakati akan melakukan uji kelayakan terhadap Arief Hidayat dalam bentuk panel dengan mengikutsertakan tim pakar atau ahli.

Lalu, fit and proper test digelar pada Rabu 6 Desember 2017 dalam bentuk panel dengan melibatkan pakar atau ahli, seperti Runtung Sitepu, Syamsul Bachri, Maruarar Siahaan dan Hesti Anniwulan.

Setelah mendengar laporan pimpinan komisi III DPR, Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat paripurna meminta pendapat para anggota DPR yang hadir hari ini.

Dan seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju Arief Hidayat kembali menjabat hakim konstitusi. "Setuju," kata para anggota DPR yang disambut ketuk palu oleh Fadli Zon.
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved