Ada Perlakuan Berbeda, Verifikasi Parpol Dinilai Inkonstitusional

Rabu, 29 November 2017 - 17:37 WIB
Ada Perlakuan Berbeda,...
Ada Perlakuan Berbeda, Verifikasi Parpol Dinilai Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Profesor Yuliandri menilai perbedaan perlakuan terhadap partai poliitk baru dan lama untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tidak sesuai konstitusi (inkonstitusional).

Perbedaan perlakuan itu tertuang dalam Pasal 173 ayat 3 Undang Undang Pemilu yang mewajibkan verifikasi hanya bagi parpol baru yang belum pernah mengikuti pemilu.

Menurut dia, status parpol sebagai calon peserta pemilu tidak bisa permanen. Status tersebut akan berubah seiring selesainya pemilu.

"Kalau 2014 (parpol-red) ikut pemilu, selesai itu dia bukan lagi peserta pemilu. Baru nanti dia ditetapkan lagi sebagai calon peserta pemilu kalau sudah memenuhi syarat sebagaimana telah diatur. Apa aturannya? mesti diverikasi secara administratif dan faktual," kata Yuliandri di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).

Yuliandri mengatakan, sebagai calon peserta pemilu, seluruh parpol harus diperlakukan sama. Perlakuan sama itu termasuk menyangkut verifikasi.

Menurut dia, ada konskuensi dari perbedaan perlakuan antara parpol baru dan lama, yakni ketidakadilan.

Untuk itu, dia meminta MK untuk melihat norma perbedaan perlakuan itu sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi.

"Secara konstitusional antara parpol baru dan lama harus diperlakukan sama. Ada masa periodik setiap lima tahun, makanya mereka harus mengajukan lagi persyaratan," kata Yuliandri.
(dam)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved