Ada Perlakuan Berbeda, Verifikasi Parpol Dinilai Inkonstitusional
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Profesor Yuliandri menilai perbedaan perlakuan terhadap partai poliitk baru dan lama untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tidak sesuai konstitusi (inkonstitusional).
Perbedaan perlakuan itu tertuang dalam Pasal 173 ayat 3 Undang Undang Pemilu yang mewajibkan verifikasi hanya bagi parpol baru yang belum pernah mengikuti pemilu.
Menurut dia, status parpol sebagai calon peserta pemilu tidak bisa permanen. Status tersebut akan berubah seiring selesainya pemilu.
"Kalau 2014 (parpol-red) ikut pemilu, selesai itu dia bukan lagi peserta pemilu. Baru nanti dia ditetapkan lagi sebagai calon peserta pemilu kalau sudah memenuhi syarat sebagaimana telah diatur. Apa aturannya? mesti diverikasi secara administratif dan faktual," kata Yuliandri di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).
Yuliandri mengatakan, sebagai calon peserta pemilu, seluruh parpol harus diperlakukan sama. Perlakuan sama itu termasuk menyangkut verifikasi.
Menurut dia, ada konskuensi dari perbedaan perlakuan antara parpol baru dan lama, yakni ketidakadilan.
Untuk itu, dia meminta MK untuk melihat norma perbedaan perlakuan itu sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi.
"Secara konstitusional antara parpol baru dan lama harus diperlakukan sama. Ada masa periodik setiap lima tahun, makanya mereka harus mengajukan lagi persyaratan," kata Yuliandri.
Perbedaan perlakuan itu tertuang dalam Pasal 173 ayat 3 Undang Undang Pemilu yang mewajibkan verifikasi hanya bagi parpol baru yang belum pernah mengikuti pemilu.
Menurut dia, status parpol sebagai calon peserta pemilu tidak bisa permanen. Status tersebut akan berubah seiring selesainya pemilu.
"Kalau 2014 (parpol-red) ikut pemilu, selesai itu dia bukan lagi peserta pemilu. Baru nanti dia ditetapkan lagi sebagai calon peserta pemilu kalau sudah memenuhi syarat sebagaimana telah diatur. Apa aturannya? mesti diverikasi secara administratif dan faktual," kata Yuliandri di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).
Yuliandri mengatakan, sebagai calon peserta pemilu, seluruh parpol harus diperlakukan sama. Perlakuan sama itu termasuk menyangkut verifikasi.
Menurut dia, ada konskuensi dari perbedaan perlakuan antara parpol baru dan lama, yakni ketidakadilan.
Untuk itu, dia meminta MK untuk melihat norma perbedaan perlakuan itu sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi.
"Secara konstitusional antara parpol baru dan lama harus diperlakukan sama. Ada masa periodik setiap lima tahun, makanya mereka harus mengajukan lagi persyaratan," kata Yuliandri.
(dam)