Pengamat: Penerapan Pasal 173 UU Pemilu Ciptakan Parpol Abadi

Rabu, 29 November 2017 - 14:31 WIB
Pengamat: Penerapan...
Pengamat: Penerapan Pasal 173 UU Pemilu Ciptakan Parpol Abadi
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menyatakan penerapan Pasal 173 Ayat (3) tentang ketentuan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu hanya bagi parpol baru akan mendegradasi proses demokratisasi di Indonesia.

Said menilai, selama Pasal 173 Ayat (3) tidak dicabut, maka selama itu pula parpol peserta Pemilu 2014 bisa menjadi partai peserta pemilu. "Sampai kapan? Sampai terus selama pasal ini ada," ujar Said di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).

Dia berpandangan, penerapan pasal verifikasi dalam UU Pemilu akan menjadikan suatu parpol menjadi parpol abadi. Ketika suatu parpol menjadi parpol abadi, lanjut Said, maka hal itu telah mengubah prinsip bahwa setiap parpol berhak mengikuti pemilu menjadi setiap parpol wajib mengikuti pemilu.

"Kata ditetapkan sebagai peserta pemilu adalah kalimat hukum yang bermakna suruhan atau imperatif. Jangan dianggap sepele pemberlakukan Pasal 173 Ayat 3," kata Said.
(kri)
Berita Terkait
UU Pemilu Baru Harus...
UU Pemilu Baru Harus Mencegah Oligarki Parpol
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Tolak Revisi UU Pemilu,...
Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Pemerintah dan Parpol Dinilai Aneh
Gugatan Sistem Proporsional...
Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, MK Diminta Libatkan Partai Politik
Cukup dengan PKPU, UU...
Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved