Ahli Sebut Pasal Verifikasi Parpol Bertentangan dengan Pasal Lain

Rabu, 29 November 2017 - 13:42 WIB
Ahli Sebut Pasal Verifikasi...
Ahli Sebut Pasal Verifikasi Parpol Bertentangan dengan Pasal Lain
A A A
JAKARTA - Pemerhati Pemilu Said Salahuddin menilai keberadaan Pasal 173 ayat 3 Undang Undang Pemilu yang mengatur kewajiban verifikasi hanya bagi parpol baru tidak memiliki urgensi.

Hal tersebut dikatakannya akan membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kesulitan untuk memberlakukan norma pasal tersebut.

Said mengatakan itu usai memberikan kesaksian sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohon uji materi Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Rabu (29/11/2017).

"Kenapa kesulitan? Karena ada pasal-pasal lain yang justru bertentangan dengan Pasal 173," kata Said.

Said menyebutkan contoh pasal yang bertentangan dengan pasal 173 ayat 3 terkait kewajiban verifikasi hanya bagi parpol baru, salah satunya Pasal 176 ayat 1 menyebutkan syarat parpol menjadi peserta pemilu adalah mendaftar ke KPU.
Ayat berikutnya, lanjut Said, menjelaskan persyaratan untuk mendaftar adalah dokumen.

"Pasal berikutnya, kalau sudah ada dokumen, lalu verifikasi. Inilah yang memperlihatkan Pasal 173 itu tidak sinkron dengan pasal lainnya," ucap Said.
(dam)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved