Medsos dan Fenomena Post-Truth

Selasa, 28 November 2017 - 08:08 WIB
Medsos dan Fenomena...
Medsos dan Fenomena Post-Truth
A A A
Eko Sulistyo Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden

MAJALAH The Economist edisi 4 November 2017 membuat laporan utama dengan judul ”Social mediaís threat to democracy”. Tulisan ini seperti meng­ingat­kan kita bahwa media sosial (medsos) bisa memiliki dua muka, sisi baik dan buruk. Medsos bisa bermanfaat untuk pencerahan dan memajukan demokrasi, tapi bisa juga di­salahgunakan.

Seperti dikatakan filsuf Jerman Jurgen Habermas, ko­nektivitas medsos akan meng­ganggu stabilitas pe­nguasa oto­riter, tapi juga akan mengikis kepercayaan publik pada de­mo­krasi. Medsos bisa berperan membuka ruang demokrasi dan pluralisme secara global serta menghubungkan orang-orang agar suara mereka didengar. Namun di sisi lain medsos dapat menjadi ancaman bagi demo­krasi dan pluralisme.

Di Ukrania, tumbangnya presiden mereka diawali dengan sebuah status di medsos yang dibuat seorang jurnalis di Facebook yang dilanjutkan dengan seruan berkumpul di Lapangan Maidan di Kiev. Di Mesir, medsos mengambil pe­ran penting dalam penum­bang­an Presiden Husni Mubarak, 2011.

Sementara di Jerman, partai ultrakanan mendapatkan 12,6% kursi di parlemen de­ngan cara menyebarkan ke­takutan melalui medsos bahwa para pengungsi dari Suriah men­­dapat lebih banyak keuntungan daripada orang asli Jerman. Di Filipina, Presiden Rodrigo Duterte membuat keyboard army untuk menye­bar­luaskan narasi palsu.

Di Rusia, Presiden Putin memanfaatkan medsos sebagai kampanye terselubung kepada negeri tetangganya seperti Ukraina, Prancis, dan Jerman. Bahkan Senat Amerika pernah memanggil perwakilan Google, Facebook dan Twitter dalam kasus mengarahkan suara pe­milih dan memecah belah ma­syarakat yang diduga me­libat­kan Rusia.

Referendum Brexit di Inggris secara efektif meng­gunakan medsos seperti Face­book untuk memasang iklan. Trump juga menggunakan med­sos untuk kam­panye memengaruhi pe­milih dengan membuat 50.000-60.000 iklan yang berbeda di medsos, utamanya di Facebook.

Fenomena ” Post-Truth”
Dengan fakta politik kontem­porer yang terjadi di berbagai ne­gara seperti ditulis The Economist, kita bisa melihat begitu baha­ya­nya ancaman medsos yang disalahgunakan bagi demokrasi dan pluralisme. Memang berkat internet, per­tukaran informasi berlangsung sangat cepat tanpa batas ruang dan waktu. Namun kemajuan tersebut telah me­lahir­kan juga apa yang disebut sebagai fenomena post-truth.

Istilah post-truth menjadi populer ketika para penyunting Kamus Oxford menjadikannya sebagai word of the year tahun 2016. Post-truth menunjukkan suatu keadaan di mana fakta objektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik bila dibandingkan dengan emosi dan keyakinan pribadi.

Era post-truth dapat disebut sebagai pergeseran sosial spesifik yang melibatkan media arus utama dan para pembuat opini. Fakta-fakta bersaing dengan hoax dan kebohongan untuk di­per­caya publik. Media main­stream yang dulu dianggap salah satu sumber kebenaran harus menerima kenyataan se­makin tipisnya pembatas antara kebe­nar­an dan ke­bohongan, ke­jujur­a­­n dan peni­pu­an, fiksi dan nonfiksi.

Tertangkapnya para penge­lola ”bisnis hoax” dan kabar bohong Saracen menunjukkan bahwa fenomena post-truth juga terjadi di Indonesia. Se­bagai salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia, Indonesia potensial men­jadi target fenomena post-truth. Baik untuk tujuan ekono­mi maupun kepentingan politik.

Fenomena post-truth di Indonesia dapat meluas karena empat sebab. Pertama, kemaju­an teknologi informasi yang asimetris dengan kapasitas adaptasi pemerintah dan ma­syarakat. Kedua, adanya kom­petisi politik yang tidak ber­kesudahan sejak Pilpres 2014. Ketiga, adanya dukungan dari masyarakat tertentu pada ideo­logi ekstrem anti-Pancasila. Keempat, adanya kegelisahan dengan perubahan dan perbaik­an sistem yang dilakukan pe­me­rintahan saat ini.

Pendekatan Keras dan Lunak
Perkembangan teknologi informasi dan internet tidak bisa dihentikan. Pemerintah selalu berupaya mencari kesimbangan antara kebebasan demokrasi dalam hal informasi dan akses pada internet. Semen­tara fenomena post-truth tidak hanya menjadi ancam­an bagi demo­krasi, tapi juga bagi kebebasan sipil.

Kita bisa belajar dari ber­bagai negara dalam merespons era post-truth. Pemerintah Jerman telah mengesahkan undang-undang yang dapat mendenda 50 juta euro bagi platform yang men­distri­busi­kan atau gagal menghapus kon­ten berita palsu.Kementerian Dalam Negeri Jerman juga se­dang mengusulkan pem­ben­tuk­an Center of Defense Against Misinformation untuk mem­berantas berita palsu.

Pemerintah RRC sejak 2013 membuat ”rumor online” untuk melindungi hak dan kepen­ting­an warga negara dan mem­promosikan internet sehat. Selain menghapus tulisan di media sosial seperti Wechat, Pemerintah RRC juga telah me­maksa operator untuk meng­hapus konten yang diang­gap rumor dan hukuman penjara 3 tahun bagi pelakunya serta ke­wajiban suspend account untuk penyebar fake-news.

Pemerintah Indonesia se­benarnya tidak kalah responsif dalam menerapkan tindakan, baik yang bersifat hard approach maupun soft approach, dalam menanggapi era post-truth. Pendekatan keras dilakukan Pemerintah Indonesia bila fenomena post-truth masuk dalam kategori hate speech seperti termuat dalam KUHAP (Pasal 156-157).

Beberapa undang-undang dan ketentuan lain juga bisa menjadi landasan memidana­kan ”ujaran kebencian”. Misal­nya UU No 11 Tahun 2008 ten­tang Infor­masi dan Transaksi Elektronik, UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2013 tentang Teknik Pe­na­ngan­an Konflik Sosial.

Kebijakan terbaru, peme­rin­tah mewajibkan setiap pemilik nomor telepon seluler melaku­kan registrasi ulang dengan meng­gunakan nomor induk ke­pen­dudukan (NIK) sampai de­ngan Maret 2018. Kartu akan otomatis nonaktif apabila registrasi tidak dilakukan. Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 35,29 juta pengguna ponsel yang me­laku­kan registrasi NIK dalam kartu perdana yang mereka miliki.

Padahal pengguna kartu per­dana telepon selular di Indonesia men­capai 128 juta. Pemerintah juga bekerja sama dengan operator telepon seluler terkait dengan peng­gunaan NIK pada KTP elek­tronik. Ketentuan khusus juga akan diberlakukan di mana satu orang hanya boleh meng­guna­kan tiga kartu perdana saja.

Ke depan, pendekatan lunak dengan fokus pada literasi digital akan menjadi pekerjaan serius pemerintah. Literasi dan edukasi akan dilakukan ter­utama kepada kelompok yang dianggap rentan. Pemerintah akan bekerja sama dengan masyarakat sipil menciptakan hoax buster untuk menangkal berita-berita palsu.

Pemerintah berkewajiban melindungi warga negara dan kebinekaan bangsa dari ujaran kebencian, berita palsu, dan hoax yang memecah belah ma­syarakat. Fenomena post-truth memberikan tantangan ke­pada pemerintah dan ma­syarakat bah­wa medsos dapat diguna­kan dengan bijak, tapi juga bisa menjadi sumber m­asalah baru.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0752 seconds (0.1#10.140)