Survei TII, Peran Parpol Dianggap Lemah dalam Memberantas Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Transperency International Indonesia (TII) meluncurkan hasil survei terbaru mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2017. Survei dilakukan terhadap 12 kota di Indonesia. Dalam temuannya tersebut, TII menyinggung peran partai politik dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Manajer Departemen Riset TII Wawan Suyatmiko, lembaga antikorupsi dipercaya memiliki peran yang sangat signifikan dalam mencegah dan memberantas korupsi.
"Sedangkan partai politik dianggap mempunyai kemampuan, peran dan tata kelola pencegahan dan pemberantasan korupsi yang rendah," papar Wawan di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).
Wawan menjelaskan, penghambat pemberantasan korupsi terbesar adalah karena korupsi bukan dianggap sebagai masalah penting. "Skor 61,5 dari 100 persen," kata Wawan dalam paparan surveinya.
Dalam survei TII, IPK 2017 dihitung dari rata-rata persepsi pelaku usaha mengenai lima komponen yaitu: prevelensi korupsi, akuntabilitas publik, motivasi korupsi, dampak korupsi dan evektivitas pemberantasan korupsi.
Waktu pengambilan data survei ini dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2017 dengan responden sebanyak 1.200 pelaku usaha yang tersebar di 12 kota. Kemudian dengan demografi persebaran skala perusahaan kecil (41%) menengah (29%) dan besar (30%), serta persebaran sektor industri yakni keuangan (3%), kontruksi (15%), perdagangan (26%), jasa (26%) dan manufaktur (30%).
Menurut Manajer Departemen Riset TII Wawan Suyatmiko, lembaga antikorupsi dipercaya memiliki peran yang sangat signifikan dalam mencegah dan memberantas korupsi.
"Sedangkan partai politik dianggap mempunyai kemampuan, peran dan tata kelola pencegahan dan pemberantasan korupsi yang rendah," papar Wawan di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).
Wawan menjelaskan, penghambat pemberantasan korupsi terbesar adalah karena korupsi bukan dianggap sebagai masalah penting. "Skor 61,5 dari 100 persen," kata Wawan dalam paparan surveinya.
Dalam survei TII, IPK 2017 dihitung dari rata-rata persepsi pelaku usaha mengenai lima komponen yaitu: prevelensi korupsi, akuntabilitas publik, motivasi korupsi, dampak korupsi dan evektivitas pemberantasan korupsi.
Waktu pengambilan data survei ini dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2017 dengan responden sebanyak 1.200 pelaku usaha yang tersebar di 12 kota. Kemudian dengan demografi persebaran skala perusahaan kecil (41%) menengah (29%) dan besar (30%), serta persebaran sektor industri yakni keuangan (3%), kontruksi (15%), perdagangan (26%), jasa (26%) dan manufaktur (30%).
(kri)