Rapat Pleno Tunjuk Idrus Marham sebagai Plt Ketum Golkar

Selasa, 21 November 2017 - 22:44 WIB
Rapat Pleno Tunjuk Idrus...
Rapat Pleno Tunjuk Idrus Marham sebagai Plt Ketum Golkar
A A A
JAKARTA - Rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan menunjuk Sekretaris Jenderal Idrus Marham sebagai Pelaksana tugas (Plt) ketua umum (ketum) Golkar. Status Plt ini hanya sementara, hingga ada putusan praperadilan yang diajukan Novanto.

"Mudah-mudahan kita semua sudah bisa menerima kesimpulan ini sebagai keputusan rapat," kata Ketua Harian Partai Golkar sekaligus pemimpin rapat, Nurdin Halid, di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017).

Penunjukan Idrus sebagai Plt ketua umum bermula dari permintaan Setya Novanto. Sebelumnya memang beredar surat bermaterai yang ditandatangani Novanto.

(Baca juga: Fahri Hamzah Akui Terima Surat Tulis Tangan Setya Novanto)

Surat itu menyatakan, bahwa belum ada pergantian pimpinan Partai Golkar. Melalui surat itu pula, Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin menjadi Plt Sekjen.

Nurdin berharap, keputusan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap Novanto yang kini berstatus tersangka kasus korupsi. Nantinya, lanjut Nurdin, status Plt yang disandang Idrus akan berakhir bila gugatan praperadilan Novanto dikabulkan.

"Mempertimbangkan suasana batin SN, suasana batin kader Golkar dan pertimbangan publik, menyetujui Idrus Marham sebagai Plt ketum sampai Ada keputusan praperadilan," kata Nurdin.
(maf)
Berita Terkait
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Golkar Sebut Setiap...
Golkar Sebut Setiap Hari bagi Politikus Adalah Kampanye
DPR Pertanyakan Keterlibatan...
DPR Pertanyakan Keterlibatan Prancis dalam Pembiayaan Data Center
Tanpa Golkar, 8 Fraksi...
Tanpa Golkar, 8 Fraksi DPR Sepakati Draf RUU Kejaksaan
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Himbara Jadi Penyangga...
Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Andre Rosiade: Harusnya OJK
Berita Terkini
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Infografis
AS Klaim F-35 sebagai...
AS Klaim F-35 sebagai Jet Tempur Tercanggih, namun Jatuh 11 Kali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved