Fahri Hamzah Akui Terima Surat Tulis Tangan Setya Novanto

Selasa, 21 November 2017 - 22:16 WIB
Fahri Hamzah Akui Terima...
Fahri Hamzah Akui Terima Surat Tulis Tangan Setya Novanto
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan surat tulisan tangan yang mengatasnamakan Ketua DPR Setya Novanto. Dia mengaku menerima surat yang telah beredar tersebut.

"Surat itu berikan informasi bahwa Ketum Golkar (Setya Novanto, red) mengambil keputusan untuk memproses atau menunda proses pergantian ketua DPR sampai proses hukum diselesaikan," ujar Fahri Hamzah saat dihubungi wartawan, Selasa (21/11/2017).

Fahri menambahkan, karena Setya Novanto masih sebagai ketua umum Partai Golkar yang sah, maka tidak akan ada surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tentang usulan pergantian pimpinan DPR. Hal demikian, kata dia, sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Ini akan menunjukkan bahwa fraksi Golkar tidak akan mengusulkan pergantian pimpinan karena tanpa mandat Ketum, tandatangan Ketum asli atau Sekjen maka surat tersebut enggak akan bisa diterima, karena syarat perubahan pimpinan DPR dalam UU MD3 menyatakan adanya tandatangan Ketum dan Sekjen yang asli, bukan Plt atau pengganti," pungkasnya.

Diketahui, surat yang mengatasnamakan Ketua DPR Setya Novanto beredar. Dalam surat itu, dituliskan bahwa Setya Novanto meminta pimpinan DPR lainnya memberikan kesempatan baginya untuk membuktikan bahwa dia tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kemudian, dalam surat yang bermaterai 6000 itu dituliskan juga meminta MKD tidak menggelar sidang pleno membahas nasib Setya Novanto.
(pur)
Berita Terkait
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Golkar Sebut Setiap...
Golkar Sebut Setiap Hari bagi Politikus Adalah Kampanye
DPR Pertanyakan Keterlibatan...
DPR Pertanyakan Keterlibatan Prancis dalam Pembiayaan Data Center
Tanpa Golkar, 8 Fraksi...
Tanpa Golkar, 8 Fraksi DPR Sepakati Draf RUU Kejaksaan
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Himbara Jadi Penyangga...
Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Andre Rosiade: Harusnya OJK
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved