Nilai Manfaat Dana Haji
A
A
A
DANA haji selalu menarik untuk dibahas. Bukan hanya soal besaran jumlah uang yang terkumpul, tetapi bagaimana pengelolaan dana yang super besar itu. Memang, untuk memaksimalkan pengelolaan dana tersebut, pemerintah telah menghadirkan lembaga tersendiri, yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Meski lembaga yang dipercaya mengelola dana ratusan triliun rupiah itu masih seumur jagung, mereka telah memberi sejumlah harapan yang jauh lebih baik dari pengelolaan dana haji sebelumnya. Kalau selama ini hasil investasi dari dana haji semuanya dipakai untuk operasional pelaksanaan haji setiap tahun, ke depan BPKH sedang menyusun strategi agar hasil investasi bisa juga dirasakan langsung para pemilik dana yang akan berhaji.
Tahun depan, BPKH sudah memproklamasikan bahwa nilai manfaat atau hasil investasi dari dana haji tidak akan dialokasikan seluruhnya bagi dana operasional jamaah haji. Dalam nilai manfaat tersebut, sebagaimana ditegaskan anggota BPKH Anggito Abimanyu, terdapat milik atau hak bagi jamaah haji yang belum atau menunggu berangkat. Lebih jelas, nilai manfaat dana haji akan dialokasikan pada operasional haji dan virtual account untuk jamaah haji tunggu serta biaya operasional BPKH.
Merujuk pada Undang Undang (UU) No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, BPKH diberi amanat untuk mewajibkan setiap calon jamaah haji memiliki virtual account. Gunanya apa? Virtual account selain mencatat nilai setoran jamaah juga nilai manfaat yang didapatkan setiap bulan dari hasil investasi oleh BPKH.
Tentu timbul pertanyaan seberapa besar nilai manfaat yang didapatkan setiap anggota jamaah haji dari hasil investasi yang dijalankan BPKH? Hasilnya, seperti yang selalu disampaikan pihak BPKH dalam setiap acara sosialisasi pengelolaan dana haji, akan berbeda-beda sesuai dengan jangka waktu lamanya calon jamaah haji menabung. Kedengarannya sangat menarik, sebab selama ini jamaah haji yang telah menabung bertahun-tahun sambil menunggu kuota berangkat tidak pernah menikmati hasil investasi dari dana yang ditabung.
Untuk tahun depan BPKH sudah menetapkan bahwa besaran nilai manfaat untuk operasional haji sebesar 80% dan diharapkan semakin mengecil hingga 60% pada 2022 kelak. Sementara alokasi untuk virtual account dipatok sekitar 20% pada 2018 dan meningkat dua kali lipat atau sekitar 40% pada 2022 nanti. Adapun untuk biaya operasional BPKH dialokasikan maksimal sebesar 5%. Untuk peningkatan nilai manfaat, BPKH mematok sebesar Rp1 triliun setiap tahun. Pihak BPKH belum berani memasang angka besar untuk nilai manfaat mengingat lembaga tersebut baru terbentuk dan masih mempelajari kondisi pasar investasi dan potensi investasi langsung.
Dalam rencana strategis untuk periode 2018-2022, salah satu fokus dari BPKH adalah bagaimana menggenjot dana pengelolaan. Berdasarkan perhitungan manajemen BPKH, dana kelolaan mencapai Rp101,6 triliun hingga akhir tahun ini dan setiap tahun dana kelolaan ditargetkan meningkat sebesar Rp10 triliun per tahun sehingga akan terkumpul sebanyak Rp155,4 triliun pada 2022.
Sebab semakin besar dana kelolaan, potensi nilai manfaat semakin besar pula. Adapun ancang-ancang alokasi investasi dana haji untuk tahun depan meliputi deposito syariah sekitar 55%, Suku Dana Haji Indonesia (SDHI) 35%, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sekitar 5%, dan sukuk korporasi 5%.
Bagaimana peluang untuk pengalokasian dana haji pada investasi langsung? Pihak BPKH masih menimbang-nimbang untung-ruginya serta mekanisme yang tepat. Karena itu investasi langsung dana haji ditargetkan baru bisa diimplementasikan pada 2019 ke depan. Sebagai langkah awal, BPKH berencana mengalokasikan dana haji sebesar 10% untuk investasi langsung dari total dana haji yang terkumpul sebesar Rp121,1 triliun pada 2019 mendatang.
Sekadar menyegarkan ingatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota BPKH pada 26 Juli 2017 lalu. BPKH diharapkan fokus mengelola dana yang disetorkan calon jamaah haji untuk kepentingan ibadah haji. Karena itu pengelolaan dana haji harus sesuai prinsip syariah.
Namun belakangan timbul polemik saat pemerintah melempar wacana penginvestasian dana haji yang jumlahnya ratusan triliun itu untuk proyek infrastruktur. Rupanya wacana tersebut sangat sensitif sehingga belum ada kejelasan bagaimana kelanjutannya. Terlepas dari berbagai rencana strategis yang telah disusun, ternyata sampai saat ini dana haji belum dialihkan ke BPKH. Kabarnya menunggu hasil audit BPK dulu.
Meski lembaga yang dipercaya mengelola dana ratusan triliun rupiah itu masih seumur jagung, mereka telah memberi sejumlah harapan yang jauh lebih baik dari pengelolaan dana haji sebelumnya. Kalau selama ini hasil investasi dari dana haji semuanya dipakai untuk operasional pelaksanaan haji setiap tahun, ke depan BPKH sedang menyusun strategi agar hasil investasi bisa juga dirasakan langsung para pemilik dana yang akan berhaji.
Tahun depan, BPKH sudah memproklamasikan bahwa nilai manfaat atau hasil investasi dari dana haji tidak akan dialokasikan seluruhnya bagi dana operasional jamaah haji. Dalam nilai manfaat tersebut, sebagaimana ditegaskan anggota BPKH Anggito Abimanyu, terdapat milik atau hak bagi jamaah haji yang belum atau menunggu berangkat. Lebih jelas, nilai manfaat dana haji akan dialokasikan pada operasional haji dan virtual account untuk jamaah haji tunggu serta biaya operasional BPKH.
Merujuk pada Undang Undang (UU) No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, BPKH diberi amanat untuk mewajibkan setiap calon jamaah haji memiliki virtual account. Gunanya apa? Virtual account selain mencatat nilai setoran jamaah juga nilai manfaat yang didapatkan setiap bulan dari hasil investasi oleh BPKH.
Tentu timbul pertanyaan seberapa besar nilai manfaat yang didapatkan setiap anggota jamaah haji dari hasil investasi yang dijalankan BPKH? Hasilnya, seperti yang selalu disampaikan pihak BPKH dalam setiap acara sosialisasi pengelolaan dana haji, akan berbeda-beda sesuai dengan jangka waktu lamanya calon jamaah haji menabung. Kedengarannya sangat menarik, sebab selama ini jamaah haji yang telah menabung bertahun-tahun sambil menunggu kuota berangkat tidak pernah menikmati hasil investasi dari dana yang ditabung.
Untuk tahun depan BPKH sudah menetapkan bahwa besaran nilai manfaat untuk operasional haji sebesar 80% dan diharapkan semakin mengecil hingga 60% pada 2022 kelak. Sementara alokasi untuk virtual account dipatok sekitar 20% pada 2018 dan meningkat dua kali lipat atau sekitar 40% pada 2022 nanti. Adapun untuk biaya operasional BPKH dialokasikan maksimal sebesar 5%. Untuk peningkatan nilai manfaat, BPKH mematok sebesar Rp1 triliun setiap tahun. Pihak BPKH belum berani memasang angka besar untuk nilai manfaat mengingat lembaga tersebut baru terbentuk dan masih mempelajari kondisi pasar investasi dan potensi investasi langsung.
Dalam rencana strategis untuk periode 2018-2022, salah satu fokus dari BPKH adalah bagaimana menggenjot dana pengelolaan. Berdasarkan perhitungan manajemen BPKH, dana kelolaan mencapai Rp101,6 triliun hingga akhir tahun ini dan setiap tahun dana kelolaan ditargetkan meningkat sebesar Rp10 triliun per tahun sehingga akan terkumpul sebanyak Rp155,4 triliun pada 2022.
Sebab semakin besar dana kelolaan, potensi nilai manfaat semakin besar pula. Adapun ancang-ancang alokasi investasi dana haji untuk tahun depan meliputi deposito syariah sekitar 55%, Suku Dana Haji Indonesia (SDHI) 35%, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sekitar 5%, dan sukuk korporasi 5%.
Bagaimana peluang untuk pengalokasian dana haji pada investasi langsung? Pihak BPKH masih menimbang-nimbang untung-ruginya serta mekanisme yang tepat. Karena itu investasi langsung dana haji ditargetkan baru bisa diimplementasikan pada 2019 ke depan. Sebagai langkah awal, BPKH berencana mengalokasikan dana haji sebesar 10% untuk investasi langsung dari total dana haji yang terkumpul sebesar Rp121,1 triliun pada 2019 mendatang.
Sekadar menyegarkan ingatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota BPKH pada 26 Juli 2017 lalu. BPKH diharapkan fokus mengelola dana yang disetorkan calon jamaah haji untuk kepentingan ibadah haji. Karena itu pengelolaan dana haji harus sesuai prinsip syariah.
Namun belakangan timbul polemik saat pemerintah melempar wacana penginvestasian dana haji yang jumlahnya ratusan triliun itu untuk proyek infrastruktur. Rupanya wacana tersebut sangat sensitif sehingga belum ada kejelasan bagaimana kelanjutannya. Terlepas dari berbagai rencana strategis yang telah disusun, ternyata sampai saat ini dana haji belum dialihkan ke BPKH. Kabarnya menunggu hasil audit BPK dulu.
(kri)