Nilai Manfaat Dana Haji

Sabtu, 18 November 2017 - 07:05 WIB
Nilai Manfaat Dana Haji
Nilai Manfaat Dana Haji
A A A
DANA haji selalu menarik untuk dibahas. Bukan hanya soal be­sar­an jumlah uang yang terkumpul, tetapi bagaimana p­e­nge­lo­­l­aan dana yang super besar itu. Memang, untuk me­mak­si­mal­kan pengelolaan dana tersebut, pemerintah telah meng­ha­dir­kan lembaga tersendiri, yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Meski lembaga yang dipercaya mengelola dana ratusan tri­liun rupiah itu masih seumur jagung, mereka telah memberi se­jum­lah harapan yang jauh lebih baik dari pengelolaan dana haji se­be­lum­nya. Kalau selama ini hasil investasi dari dana haji semuanya dipakai un­tuk operasional pelaksanaan haji setiap tahun, ke depan BPKH se­dang menyusun strategi agar hasil investasi bisa juga dirasakan lang­sung para pemilik dana yang akan berhaji.

Tahun depan, BPKH sudah memproklamasikan bahwa nilai man­faat atau hasil investasi dari dana haji tidak akan dialokasikan se­lu­ruh­nya bagi dana operasional jamaah haji. Dalam nilai manfaat ter­se­but, se­bagaimana ditegaskan anggota BPKH Anggito Abi­ma­nyu, terdapat mi­lik atau hak bagi jamaah haji yang belum atau me­nung­gu berangkat. Le­bih jelas, nilai manfaat dana haji akan di­alo­ka­si­kan pada ope­ra­sio­nal haji dan virtual account untuk jamaah haji tung­gu serta biaya ope­ra­sional BPKH.

Merujuk pada Undang Undang (UU) No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, BPKH diberi amanat untuk m­e­wa­jibkan setiap calon jamaah haji me­miliki virtual account. Gunanya apa? Virtual account selain men­ca­tat nilai setoran jamaah juga nilai man­faat yang didapatkan setiap bu­l­an dari hasil investasi oleh BPKH.

Tentu timbul pertanyaan seberapa besar nilai manfaat yang di­da­pat­kan setiap anggota jamaah haji dari hasil investasi yang di­jal­an­kan BPKH? Hasilnya, seperti yang selalu disampaikan pihak BPKH da­lam setiap acara sosialisasi pengelolaan dana haji, akan berbeda-be­da sesuai dengan jangka waktu lamanya calon jamaah haji me­na­bung. Kedengarannya sangat menarik, sebab selama ini jamaah haji yang telah menabung bertahun-tahun sambil menunggu kuota ber­angkat tidak pernah menikmati hasil investasi dari dana yang ditabung.

Untuk tahun depan BPKH sudah menetapkan bahwa besaran ni­lai manfaat untuk operasional haji sebesar 80% dan diharapkan se­ma­kin mengecil hingga 60% pada 2022 kelak. Sementara alokasi un­tuk virtual account dipatok sekitar 20% pada 2018 dan meningkat dua kali lipat atau sekitar 40% pada 2022 nanti. Adapun untuk biaya ope­rasional BPKH dialokasikan maksimal sebesar 5%. Untuk pe­ning­katan nilai manfaat, BPKH mematok sebesar Rp1 triliun setiap ta­hun. Pihak BPKH belum berani memasang angka besar untuk nilai man­faat mengingat lembaga tersebut baru terbentuk dan masih mem­pelajari kondisi pasar investasi dan potensi investasi langsung.

Dalam rencana strategis untuk periode 2018-2022, salah satu fo­kus dari BPKH adalah bagaimana menggenjot dana pengelolaan. Ber­da­sarkan perhitungan manajemen BPKH, dana kelolaan men­ca­pai Rp101,6 triliun hingga akhir tahun ini dan setiap tahun dana ke­lo­laan ditargetkan meningkat sebesar Rp10 triliun per tahun se­hing­ga akan terkumpul sebanyak Rp155,4 triliun pada 2022.

Sebab se­makin besar dana kelolaan, potensi nilai manfaat semakin besar pu­la. Adapun ancang-ancang alokasi investasi dana haji untuk ta­hun depan meliputi deposito syariah sekitar 55%, Suku Dana Haji In­do­ne­sia (SDHI) 35%, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sekitar 5%, dan sukuk korporasi 5%.

Bagaimana peluang untuk pengalokasian dana haji pada inv­es­ta­si langsung? Pihak BPKH masih menimbang-nimbang untung-ruginya serta mekanisme yang tepat. Karena itu investasi langsung dana haji ditargetkan baru bisa diimplementasikan pada 2019 ke de­pan. Sebagai langkah awal, BPKH berencana mengalokasikan dana ha­ji sebesar 10% untuk investasi langsung dari total dana haji yang ter­k­­umpul sebesar Rp121,1 triliun pada 2019 mendatang.

Sekadar menyegarkan ingatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) me­l­antik anggota BPKH pada 26 Juli 2017 lalu. BPKH diharapkan fo­­kus mengelola dana yang disetorkan calon jamaah haji untuk ke­pen­tingan ibadah haji. Karena itu pengelolaan dana haji harus sesuai prin­s­ip syariah.

Namun belakangan timbul polemik saat pe­me­rin­tah melempar wacana penginvestasian dana haji yang jumlahnya ra­tus­an triliun itu untuk proyek infrastruktur. Rupanya wacana ter­se­but sangat sensitif sehingga belum ada kejelasan bagaimana ke­lan­jut­annya. Terlepas dari berbagai rencana strategis yang telah di­su­sun, ternyata sampai saat ini dana haji belum dialihkan ke BPKH. Ka­bar­nya menunggu hasil audit BPK dulu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4685 seconds (0.1#10.140)