Nilai Manfaat Dana Haji

Sabtu, 18 November 2017 - 07:05 WIB
Nilai Manfaat Dana Haji
Nilai Manfaat Dana Haji
A A A
DANA haji selalu menarik untuk dibahas. Bukan hanya soal be­sar­an jumlah uang yang terkumpul, tetapi bagaimana p­e­nge­lo­­l­aan dana yang super besar itu. Memang, untuk me­mak­si­mal­kan pengelolaan dana tersebut, pemerintah telah meng­ha­dir­kan lembaga tersendiri, yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Meski lembaga yang dipercaya mengelola dana ratusan tri­liun rupiah itu masih seumur jagung, mereka telah memberi se­jum­lah harapan yang jauh lebih baik dari pengelolaan dana haji se­be­lum­nya. Kalau selama ini hasil investasi dari dana haji semuanya dipakai un­tuk operasional pelaksanaan haji setiap tahun, ke depan BPKH se­dang menyusun strategi agar hasil investasi bisa juga dirasakan lang­sung para pemilik dana yang akan berhaji.

Tahun depan, BPKH sudah memproklamasikan bahwa nilai man­faat atau hasil investasi dari dana haji tidak akan dialokasikan se­lu­ruh­nya bagi dana operasional jamaah haji. Dalam nilai manfaat ter­se­but, se­bagaimana ditegaskan anggota BPKH Anggito Abi­ma­nyu, terdapat mi­lik atau hak bagi jamaah haji yang belum atau me­nung­gu berangkat. Le­bih jelas, nilai manfaat dana haji akan di­alo­ka­si­kan pada ope­ra­sio­nal haji dan virtual account untuk jamaah haji tung­gu serta biaya ope­ra­sional BPKH.

Merujuk pada Undang Undang (UU) No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, BPKH diberi amanat untuk m­e­wa­jibkan setiap calon jamaah haji me­miliki virtual account. Gunanya apa? Virtual account selain men­ca­tat nilai setoran jamaah juga nilai man­faat yang didapatkan setiap bu­l­an dari hasil investasi oleh BPKH.

Tentu timbul pertanyaan seberapa besar nilai manfaat yang di­da­pat­kan setiap anggota jamaah haji dari hasil investasi yang di­jal­an­kan BPKH? Hasilnya, seperti yang selalu disampaikan pihak BPKH da­lam setiap acara sosialisasi pengelolaan dana haji, akan berbeda-be­da sesuai dengan jangka waktu lamanya calon jamaah haji me­na­bung. Kedengarannya sangat menarik, sebab selama ini jamaah haji yang telah menabung bertahun-tahun sambil menunggu kuota ber­angkat tidak pernah menikmati hasil investasi dari dana yang ditabung.

Untuk tahun depan BPKH sudah menetapkan bahwa besaran ni­lai manfaat untuk operasional haji sebesar 80% dan diharapkan se­ma­kin mengecil hingga 60% pada 2022 kelak. Sementara alokasi un­tuk virtual account dipatok sekitar 20% pada 2018 dan meningkat dua kali lipat atau sekitar 40% pada 2022 nanti. Adapun untuk biaya ope­rasional BPKH dialokasikan maksimal sebesar 5%. Untuk pe­ning­katan nilai manfaat, BPKH mematok sebesar Rp1 triliun setiap ta­hun. Pihak BPKH belum berani memasang angka besar untuk nilai man­faat mengingat lembaga tersebut baru terbentuk dan masih mem­pelajari kondisi pasar investasi dan potensi investasi langsung.

Dalam rencana strategis untuk periode 2018-2022, salah satu fo­kus dari BPKH adalah bagaimana menggenjot dana pengelolaan. Ber­da­sarkan perhitungan manajemen BPKH, dana kelolaan men­ca­pai Rp101,6 triliun hingga akhir tahun ini dan setiap tahun dana ke­lo­laan ditargetkan meningkat sebesar Rp10 triliun per tahun se­hing­ga akan terkumpul sebanyak Rp155,4 triliun pada 2022.

Sebab se­makin besar dana kelolaan, potensi nilai manfaat semakin besar pu­la. Adapun ancang-ancang alokasi investasi dana haji untuk ta­hun depan meliputi deposito syariah sekitar 55%, Suku Dana Haji In­do­ne­sia (SDHI) 35%, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sekitar 5%, dan sukuk korporasi 5%.

Bagaimana peluang untuk pengalokasian dana haji pada inv­es­ta­si langsung? Pihak BPKH masih menimbang-nimbang untung-ruginya serta mekanisme yang tepat. Karena itu investasi langsung dana haji ditargetkan baru bisa diimplementasikan pada 2019 ke de­pan. Sebagai langkah awal, BPKH berencana mengalokasikan dana ha­ji sebesar 10% untuk investasi langsung dari total dana haji yang ter­k­­umpul sebesar Rp121,1 triliun pada 2019 mendatang.

Sekadar menyegarkan ingatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) me­l­antik anggota BPKH pada 26 Juli 2017 lalu. BPKH diharapkan fo­­kus mengelola dana yang disetorkan calon jamaah haji untuk ke­pen­tingan ibadah haji. Karena itu pengelolaan dana haji harus sesuai prin­s­ip syariah.

Namun belakangan timbul polemik saat pe­me­rin­tah melempar wacana penginvestasian dana haji yang jumlahnya ra­tus­an triliun itu untuk proyek infrastruktur. Rupanya wacana ter­se­but sangat sensitif sehingga belum ada kejelasan bagaimana ke­lan­jut­annya. Terlepas dari berbagai rencana strategis yang telah di­su­sun, ternyata sampai saat ini dana haji belum dialihkan ke BPKH. Ka­bar­nya menunggu hasil audit BPK dulu.
(kri)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved