Terima Laporan 3 Parpol, Bawaslu Nilai KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi

Rabu, 15 November 2017 - 19:37 WIB
Terima Laporan 3 Parpol,...
Terima Laporan 3 Parpol, Bawaslu Nilai KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan pelanggaran administrasi tiga partai politik Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Islam Damai Aman (Idaman).

Dalam putusannya, Bawaslu memandang Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah salah dalam menjalankan tata cara pendaftaran partai politik sehingga ketiganya tidak diikutsertakan dalam proses penelitian administrasi.

“Menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik calon peserta pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Abhan saat memimpin jalannya sidang di Gedung Bawaslu Jakarta Rabu (15/11/2017).

Bawaslu berpendapat pada dasarnya partai telah memenuhi prosedur pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Yaitu dengan menyerahkan dokumen pendaftaran yang dilampirkan dengan bukti kepengurusan dan keanggotaan serta surat yang telah ditandatangani oleh ketua umum serta sekretaris jenderal masing-masing.

Dalam putusan, KPU juga dianggap salah saat menilai kelengkapan persyaratan partai politik pada saat masa pendaftaran. Bawaslu beranggapan penilaian kelengkapan baru dilakukan pada sub tahapan penelitian administrasi dan verifikasi faktual, sebagaimana diatur dalam Pasal 178 UU Pemilu dan Pasal 3 Ayat 2 PKPU 11/2017.

“Dengan demikian KPU telah melanggar prosedur pendaftaran pemilu,” lanjut Abhan.
(kri)
Berita Terkait
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Bawaslu Minta KPU Uji...
Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
Bawaslu Telusuri soal...
Bawaslu Telusuri soal 98 Nama Anggota KPUD Dicatut Jadi Kader Parpol
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Bawaslu Tindak Lanjuti...
Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved