Kembali Ditetapkan Tersangka, Begini Reaksi Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Terkait hal tersebut, pria yang biasa disapa Setnov itu mengaku belum memikirkan untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan.
"Belum, saya belum memikirkan praperadilan," ujar Setnov usai melakukan topping off pembangunan Gedung Panca Bakti Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni Raya, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017). (Baca juga: Setya Novanto Tersangka Lagi, Saut: Ini Keputusan Kolektif Kolegial )
Dia mengaku belum menerima surat resmi dari KPK mengenai penetapannya sebagai tersangka. Kendati demikian, dia menyerahkan persoalan hukum itu kepada kuasa hukumnya.
"Apa yang menjadikan keputusan tentu yang tahu adalah penasihat hukum saya yang mengerti maknanya kenapa dilakukan kembali dengan praperadilan sudah menang, tapi masih dilakukan kembali, tapi semuanya sudah saya serahkan," tutur Ketua DPR ini.
Setnov menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar semaksimal mungkin. "Kalau masalah hukum saya serahkan semuanya pada mekanisme hukum dan mudah mudahan semuanya berjalan dan saya tentu tetap menghormati apa yang sudah diputuskan," ucapnya.
Terkait hal tersebut, pria yang biasa disapa Setnov itu mengaku belum memikirkan untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan.
"Belum, saya belum memikirkan praperadilan," ujar Setnov usai melakukan topping off pembangunan Gedung Panca Bakti Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni Raya, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017). (Baca juga: Setya Novanto Tersangka Lagi, Saut: Ini Keputusan Kolektif Kolegial )
Dia mengaku belum menerima surat resmi dari KPK mengenai penetapannya sebagai tersangka. Kendati demikian, dia menyerahkan persoalan hukum itu kepada kuasa hukumnya.
"Apa yang menjadikan keputusan tentu yang tahu adalah penasihat hukum saya yang mengerti maknanya kenapa dilakukan kembali dengan praperadilan sudah menang, tapi masih dilakukan kembali, tapi semuanya sudah saya serahkan," tutur Ketua DPR ini.
Setnov menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar semaksimal mungkin. "Kalau masalah hukum saya serahkan semuanya pada mekanisme hukum dan mudah mudahan semuanya berjalan dan saya tentu tetap menghormati apa yang sudah diputuskan," ucapnya.
(dam)