KPU Ogah Disalahkan Parpol soal Kendala Input Data ke Sipol
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menilai sosialisasi yang dilakukan penyelenggara pemilu selama tiga kali untuk menjelaskan mengenai penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) kepada partai politik (Parpol) sudah mencukupi.
Menurut Hasyim, hal itu terbukti dengan adanya 14 parpol yang berhasil mengisi syarat pendaftaran ke dalam Sipol. "Ini kan bukti nyata yang tidak bisa dibantah, bahwa ada 14 parpol yang sudah statusnya mendaftar dan dokumennnya lengkap," ujar Hasyim usai memberi tanggapan dalam sidang laporan pelanggaran administrasi pendaftaran di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/11/2017).
Hasyim menjelaskan, lengkap dalam arti seluruh berkas pendaftaran yang disyaratkan dalam undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU) berhasil diinput 14 parpol ke dalam Sipol. Selain ke Sipol, bukti hardcopy juga diserahkan ke KPU oleh parpol-parpol tersebut.
Ditambahkan Hasyim, bukti yang demikian tidak bisa dibantah lagi oleh parpol yang saat ini melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam hal ini, KPU memberikan porsi yang sama kepada semua parpol, dari mulai sosialisasi, penyampaian username sampai pemberian password.
Terkait banyaknya parpol yang mengeluh mengalami kendala saat menginput data ke Sipol, Hasyim menilai tidak ada sistem yang sempurna 100%. Pasalnya, sistem dibuat oleh manusia.
"Pasti ada kendala, ada problem. Tapi apakah ketidaksempurnaan itu menjadi sebab, ya tidak benar juga. Nyatanya ada 14 parpol yang bisa mendaftar, dan kalau pun ada crowded untuk input data, kami akui, tapi terjadi pada 16 oktober," jelasnya.
Menurut Hasyim, hal itu terbukti dengan adanya 14 parpol yang berhasil mengisi syarat pendaftaran ke dalam Sipol. "Ini kan bukti nyata yang tidak bisa dibantah, bahwa ada 14 parpol yang sudah statusnya mendaftar dan dokumennnya lengkap," ujar Hasyim usai memberi tanggapan dalam sidang laporan pelanggaran administrasi pendaftaran di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/11/2017).
Hasyim menjelaskan, lengkap dalam arti seluruh berkas pendaftaran yang disyaratkan dalam undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU) berhasil diinput 14 parpol ke dalam Sipol. Selain ke Sipol, bukti hardcopy juga diserahkan ke KPU oleh parpol-parpol tersebut.
Ditambahkan Hasyim, bukti yang demikian tidak bisa dibantah lagi oleh parpol yang saat ini melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam hal ini, KPU memberikan porsi yang sama kepada semua parpol, dari mulai sosialisasi, penyampaian username sampai pemberian password.
Terkait banyaknya parpol yang mengeluh mengalami kendala saat menginput data ke Sipol, Hasyim menilai tidak ada sistem yang sempurna 100%. Pasalnya, sistem dibuat oleh manusia.
"Pasti ada kendala, ada problem. Tapi apakah ketidaksempurnaan itu menjadi sebab, ya tidak benar juga. Nyatanya ada 14 parpol yang bisa mendaftar, dan kalau pun ada crowded untuk input data, kami akui, tapi terjadi pada 16 oktober," jelasnya.
(kri)