Registrasi Kartu Prabayar

Senin, 06 November 2017 - 09:00 WIB
Registrasi Kartu Prabayar
Registrasi Kartu Prabayar
A A A
SEJAK 31 Oktober pemerintah sudah mewajibkan registrasi bagi pengguna kartu seluler prabayar. Tercatat hingga akhir pekan lalu sudah ada 38 juta pengguna kartu prabayar yang melakukan registrasi dari sekitar 350 juta nomor kartu seluler. Program ini akan berakhir pada 28 Februari 2018. Jika hingga saat itu tak juga teregistrasi, kartu bisa tidak aktif hingga hangus.

Program registrasi kartu prabayar jelas tak perlu diperdebatkan lagi skala signifikansinya untuk membangun keamanan di dunia siber. Berbagai negara menerapkan peraturan tersebut. Bisa dikatakan, Indonesia justru tertinggal. Kelemahan ini membuat keamanan di sektor siber sangat minim.

Berbagai laporan dari pihak keamanan dalam dan luar negeri bahkan mengindikasikan banyak penjahat di dunia siber yang dengan sengaja pergi ke Indonesia untuk mendapatkan kartu prabayar yang sangat mudah. Tak ada yang menanyai identitas saat seorang pelaku tindak kriminal membeli kartu prabayar untuk melancarkan aksinya. Mereka leluasa melakukan tindak kejahatan di negara ini dan bisa dengan mudah membuang kartu prabayarnya. Alhasil, sangat sulit mendeteksi para pelaku kejahatan tersebut.

Korban kejahatan di dunia siber yang memanfaatkan celah peraturan yang terbuka lebar tersebut bukan hanya orang luar negeri. Sangat banyak juga rakyat negeri ini yang menjadi korban penipuan, pemalsuan data kartu kredit, dan berbagai macam kejahatan siber lain. Ada beberapa aspek masalah yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam memuluskan pelaksanaan program ini.

Pertama, komunikasi pemerintah harus diperbaiki. Pemerintah di satu sisi harus tegas, namun di sisi lain mengayomi dan tidak menghakimi. Pemerintah harus paham bahwa penolakan masyarakat itu didasari berbagai macam alasan, mulai dari murni ketidaktahuan, korban informasi hoax, hingga analisis pribadi yang merasa tidak nyaman. Menyampaikan bahwa ada berbagai tindak kejahatan yang bisa terjadi dengan bolongnya sektor keamanan siber sangat penting. Namun, dengan melakukan labeling bahwa semua yang menolak adalah korban hoax atau bahkan lebih jauh lagi sebagai pendukung penyebaran hoax dan kejahatan siber adalah langkah kontraproduktif. Apalagi, sampai melabel bahwa penolak tersebut karena alasan politis. Langkah seperti itu akan memperkeras para penolak.

Kedua, sekalipun untuk keamanan, pemerintah harus juga menjamin keamanan data rakyat yang sudah rela mengikuti arahan pemerintah. Keamanan data yang diberikan, walaupun hanya nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK), menjadi perhatian besar belakangan ini. Apalagi, belakangan ini muncul berita besar mengenai jebolnya data kartu telepon 40 juta pelanggan di Malaysia. Dalam waktu berdekatan Estonia juga mengumumkan ada masalah dalam data kependudukannya yang semuanya terkoneksi secara online. Pemerintah tak bisa hanya berkata bahwa Indonesia beda dengan Malaysia ataupun Estonia. Pemerintah harus menunjukkan bahwa teknologi yang dipakai jauh lebih baik dari dua negara tersebut.

Ketiga, ketika suatu saat nanti jebol maka harus ada yang bertanggung jawab penuh. Kalau bisa, bahkan yang bertanggung jawab hingga level direktur jenderal atau menteri. Penegasan tanggung jawab sangat penting karena selama ini di negara kita para pejabat sangat mudah mengelak dari tanggung jawab. Kalau tanggung jawab dicantelkan ke jabatan, para pejabat berwenang akan lebih serius. Masyarakat pun akan kian yakin bahwa proyek mahapenting ini dilakukan sangat serius dan penuh tanggung jawab.

Keempat, semangat memudahkan masyarakat harus dikedepankan oleh pemerintah. Kita bisa lihat bagaimana masyarakat kebingungan dengan format registrasi yang berbeda-beda antar¬operator hingga respons yang berbeda-beda. Harus ada standar yang menjaga agar rakyat tidak bingung. Kemudahan juga perlu dipikirkan untuk rakyat Indonesia yang secara demografi sangat tersebar. Rakyat di kota besar tentu tidak akan kesulitan jika ada masalah dalam registrasi. Namun, rakyat di pedalaman atau pulau-pulau terluar tentu akan mengalami kesulitan yang berbeda jika ada masalah dalam registrasi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9326 seconds (0.1#10.140)