Partai Perindo Dorong MK Percepat Uji Materi UU Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Perindo Christophorus Taufik berharap, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pasal 173 ayat 1, 2, dan 3 dapat diputus secepatnya. Dia tidak bisa membayangkan apabila putusan tersebut baru keluar pasca KPU memulai proses verifikasi faktual yang akan berlangsung mulai 15 Desember 2017.
“Kalau putusan MK keluar setelah verifikasi berjalan, saya tidak bayangkan kerepotan KPU seperti apa dalam menyiapkan dan menjalankan tahapan. Jadi saya berharap putusan bisa keluar sebelum proses itu berjalan,” ujar Chris saat berbincang dengan Koran SINDO, Minggu (5/11/2017) malam.
Perindo sendiri sebagai salah satu pemohon, menurut Chris, selalu mengingatkan MK untuk segera mempercepat proses persidangan. Dan hal itu menurut dia cukup efektif hingga membuat MK memiliki komitmen yang sama bahwa putusan akan memengaruhi tahapan yang akan berjalan. “Mereka sampaikan kalau mereka sadar bahwa ini adalah bagian dari proses tahapan pemilu dan putusan akan pengaruhi tahapan pemilu,” tutur Chris.
Meski demikian, Chris memahami apabila proses persidangan memerlukan waktu yang tidak sedikit. Terlebih jumlah pemohon yang mengajukan gugatan atas pasal tersebut cukup banyak. “Makanya saya khawatir ini butuh proses panjang, padahal sudah kelihatan masalahnya,” kata Chris.
Terkait proses sidang selanjutnya, Perindo akan mengajukan saksi dan ahli. Setidaknya akan ada 15 saksi yang dihadirkan dan tiga ahli dari akademisi yang memberikan keterangannya. “Tapi Perindo tunggu jadwal setelah PSI (Partai Solidaritas Indonesia), setelah itu kita akan hadirkan saksi dan ahli,” tambah Chris.
Sekadar informasi, Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf e yang mewajibkan mekanisme verifikasi bagi parpol baru dan mengecualikan partai lama peserta Pemilu 2014 yang terdapat dalam UU No 7/2017 mengenai Pemilihan Umum.
“Kalau putusan MK keluar setelah verifikasi berjalan, saya tidak bayangkan kerepotan KPU seperti apa dalam menyiapkan dan menjalankan tahapan. Jadi saya berharap putusan bisa keluar sebelum proses itu berjalan,” ujar Chris saat berbincang dengan Koran SINDO, Minggu (5/11/2017) malam.
Perindo sendiri sebagai salah satu pemohon, menurut Chris, selalu mengingatkan MK untuk segera mempercepat proses persidangan. Dan hal itu menurut dia cukup efektif hingga membuat MK memiliki komitmen yang sama bahwa putusan akan memengaruhi tahapan yang akan berjalan. “Mereka sampaikan kalau mereka sadar bahwa ini adalah bagian dari proses tahapan pemilu dan putusan akan pengaruhi tahapan pemilu,” tutur Chris.
Meski demikian, Chris memahami apabila proses persidangan memerlukan waktu yang tidak sedikit. Terlebih jumlah pemohon yang mengajukan gugatan atas pasal tersebut cukup banyak. “Makanya saya khawatir ini butuh proses panjang, padahal sudah kelihatan masalahnya,” kata Chris.
Terkait proses sidang selanjutnya, Perindo akan mengajukan saksi dan ahli. Setidaknya akan ada 15 saksi yang dihadirkan dan tiga ahli dari akademisi yang memberikan keterangannya. “Tapi Perindo tunggu jadwal setelah PSI (Partai Solidaritas Indonesia), setelah itu kita akan hadirkan saksi dan ahli,” tambah Chris.
Sekadar informasi, Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf e yang mewajibkan mekanisme verifikasi bagi parpol baru dan mengecualikan partai lama peserta Pemilu 2014 yang terdapat dalam UU No 7/2017 mengenai Pemilihan Umum.
(wib)