Polisi Diminta Hentikan Pemidanaan Penyebar Meme Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Pada Selasa 31 Oktober 2017 terjadi penangkapan atas warganet bernama Dyan Kemala Arrizzqi di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB atas dugaan telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Perempuan pemilik akun Instagram @dazzlingdyann berusia 29 tahun itu kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana Pasal 45 Ayat 3 UU ITE maksimal empat tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.
Regional Coordinator SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), Damar Juniarto mengatakan, penangkapan ini bagian dari proses penyidikan polisi setelah menerima aduan Setya Novanto lewat kuasa hukumnya yakni Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu pada 10 Oktober 2017.
"Adapun Dyan bukan satu-satunya orang yang diadukan," ujar Damar dalam keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Jumat (3/11/2017).
Sebab, menurutnya, dalam surat laporan polisi Nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim ada 32 akun Instagram, Twitter, dan Facebook yang dilaporkan ke Ditsiber Bareskrim Polri pada 10 Oktober 2017.
Adapun akun medsos dimaksud dengan rincian sebagai berikut:
15 Akun Twitter:
1. https://twitter.com/YKW1AM
2. https://twitter.com/antox_bondre
3. https://twitter.com/bimasatr061
4. https://twitter.com/iqbalembal
5. https://twitter.com/bagas_satrioo
6. https://twitter.com/tabah110258
7. https://twitter.com/IrwanSuryadi
8. https://twitter.com/Fauzan_vcc
9. https://twitter.com/hidahidaan
10. https://twitter.com/pemudatakhijrah
11. https://twitter.com/DikdikHakim
12. https://twitter.com/Moch_Rofiun
13. https://twitter.com/gavarakun
14. https://twitter.com/JalanSoreSore
15. https://twitter.com/Timnas_Day
9 akun Instagram:
1. https://instagram.com/nonogerard/
2. https://instagram.com/ajie_gergaji
3. https://instagram.com/indonesiavoice_/
4. https://instagram.com/dazzlingdyann
5. https://instagram.com/ridwan.muhammad91/
6. https://instagram.com/awreceh.id/
7. https://instagram.com/pemaulana
8. https://instagram.com/kotakkotakalay/
9. https://instagram.com/ala_nganu
8 akun Facebook:
1. https://facebook.com/MemePolitikIndo
2. https://facebook.com/netti.hutabarat
3. https://facebook.com/ponang.syahputra
4. https://facebook.com/andre.hadiyavsadath
5. https://facebook.com/loriz.annas
6. https://facebook.com/tonizanama.ariyanto
7. https://facebook.com/azis.putra.tanya.kenapa
8. https://facebook.com/tonizanama.ariyanto
Damar melanjutkan, dalam perkembangannya disebutkan jumlah mereka yang diperiksa telah bertambah hingga mencapai lebih dari 68 akun media sosial seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Setya Novanto kepada media online pada Kamis 2 November 2017.
Atas situasi ini, lanjut Damar, jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara yakni Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet menyampaikan sejumlah desakan kepada Polri untuk:
1. Menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian, mengingat kasus pemidanaan defamasi seharusnya adalah upaya hukum terakhir (ultimuum remedium). Sudahkah kesempatan klarifikasi tersebut diberikan kepada mereka yang disangkakan melakukan pencemaran nama baik? Sudahkah diupayakan mediasi sebelum menempuh jalur pemidanaan?
2. Berikan proses hukum yang layak pada mereka yang diduga melakukan tindakan pidana pencemaran nama, yaitu proses pengiriman surat panggilan dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi di depan penyidik, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan yang sah mensyaratkan banyak hal yaitu terpenuhinya alat bukti permulaan yang cukup, penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi, berpijak pada landasan hukum yang di dalam pasal defamasi sesuai UU Nomor 19 Tahun 2016 telah turun ancaman pidananya menjadi empat tahun dan atau denda Rp750 juta sehingga sesuai hukum acara tidak boleh dilakukan penangkapan.
Lalu bila dilakukan penahanan dari penyidik polisi, maka harus memenuhi syarat penahanan subyektif sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP artinya terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Dengan kata lain jika penyidik menilai tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka si tersangka/terdakwa tidak perlu ditahan. Oleh karena itu, penangkapan dan penahanan para penyebar meme ini merupakan tindakan sewenang-wenang yang merenggut hak asasi seseorang dan pantas dikecam.
3. Memperhatikan konteks penyebaran meme terkait Setya Novanto di bulan September 2017. Penyebaran tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteksnya yaitu kegeraman masyarakat luas atas proses pemeriksaan kasus mega korupsi e-KTP yang diduga melibatkan diri Setya Novanto. Alih-alih memenuhi panggilan pemeriksaan, Setya Novanto secara tiba-tiba sakit dan mangkir dari panggilan.
Lalu tidak lama kemudian muncul meme tersebut yang merupakan reaksi spontan masyarakat sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, apalagi digerakkan secara sepihak.
Memisahkan teks dengan konteks dalam kasus penyebaran meme ini membuat pokok persoalan hukum menjadi timpang dan tidak menyentuh akar masalah korupsi yang menyebabkan munculnya penyebaran meme tersebut serta berdampak pada pelemahan gerakan antikorupsi demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
4. Oleh karena itu, segera hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto ini dan sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak.
Jakarta, 2 November 2017
Perempuan pemilik akun Instagram @dazzlingdyann berusia 29 tahun itu kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana Pasal 45 Ayat 3 UU ITE maksimal empat tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.
Regional Coordinator SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), Damar Juniarto mengatakan, penangkapan ini bagian dari proses penyidikan polisi setelah menerima aduan Setya Novanto lewat kuasa hukumnya yakni Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu pada 10 Oktober 2017.
"Adapun Dyan bukan satu-satunya orang yang diadukan," ujar Damar dalam keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Jumat (3/11/2017).
Sebab, menurutnya, dalam surat laporan polisi Nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim ada 32 akun Instagram, Twitter, dan Facebook yang dilaporkan ke Ditsiber Bareskrim Polri pada 10 Oktober 2017.
Adapun akun medsos dimaksud dengan rincian sebagai berikut:
15 Akun Twitter:
1. https://twitter.com/YKW1AM
2. https://twitter.com/antox_bondre
3. https://twitter.com/bimasatr061
4. https://twitter.com/iqbalembal
5. https://twitter.com/bagas_satrioo
6. https://twitter.com/tabah110258
7. https://twitter.com/IrwanSuryadi
8. https://twitter.com/Fauzan_vcc
9. https://twitter.com/hidahidaan
10. https://twitter.com/pemudatakhijrah
11. https://twitter.com/DikdikHakim
12. https://twitter.com/Moch_Rofiun
13. https://twitter.com/gavarakun
14. https://twitter.com/JalanSoreSore
15. https://twitter.com/Timnas_Day
9 akun Instagram:
1. https://instagram.com/nonogerard/
2. https://instagram.com/ajie_gergaji
3. https://instagram.com/indonesiavoice_/
4. https://instagram.com/dazzlingdyann
5. https://instagram.com/ridwan.muhammad91/
6. https://instagram.com/awreceh.id/
7. https://instagram.com/pemaulana
8. https://instagram.com/kotakkotakalay/
9. https://instagram.com/ala_nganu
8 akun Facebook:
1. https://facebook.com/MemePolitikIndo
2. https://facebook.com/netti.hutabarat
3. https://facebook.com/ponang.syahputra
4. https://facebook.com/andre.hadiyavsadath
5. https://facebook.com/loriz.annas
6. https://facebook.com/tonizanama.ariyanto
7. https://facebook.com/azis.putra.tanya.kenapa
8. https://facebook.com/tonizanama.ariyanto
Damar melanjutkan, dalam perkembangannya disebutkan jumlah mereka yang diperiksa telah bertambah hingga mencapai lebih dari 68 akun media sosial seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Setya Novanto kepada media online pada Kamis 2 November 2017.
Atas situasi ini, lanjut Damar, jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara yakni Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet menyampaikan sejumlah desakan kepada Polri untuk:
1. Menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian, mengingat kasus pemidanaan defamasi seharusnya adalah upaya hukum terakhir (ultimuum remedium). Sudahkah kesempatan klarifikasi tersebut diberikan kepada mereka yang disangkakan melakukan pencemaran nama baik? Sudahkah diupayakan mediasi sebelum menempuh jalur pemidanaan?
2. Berikan proses hukum yang layak pada mereka yang diduga melakukan tindakan pidana pencemaran nama, yaitu proses pengiriman surat panggilan dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi di depan penyidik, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan yang sah mensyaratkan banyak hal yaitu terpenuhinya alat bukti permulaan yang cukup, penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi, berpijak pada landasan hukum yang di dalam pasal defamasi sesuai UU Nomor 19 Tahun 2016 telah turun ancaman pidananya menjadi empat tahun dan atau denda Rp750 juta sehingga sesuai hukum acara tidak boleh dilakukan penangkapan.
Lalu bila dilakukan penahanan dari penyidik polisi, maka harus memenuhi syarat penahanan subyektif sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP artinya terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Dengan kata lain jika penyidik menilai tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka si tersangka/terdakwa tidak perlu ditahan. Oleh karena itu, penangkapan dan penahanan para penyebar meme ini merupakan tindakan sewenang-wenang yang merenggut hak asasi seseorang dan pantas dikecam.
3. Memperhatikan konteks penyebaran meme terkait Setya Novanto di bulan September 2017. Penyebaran tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteksnya yaitu kegeraman masyarakat luas atas proses pemeriksaan kasus mega korupsi e-KTP yang diduga melibatkan diri Setya Novanto. Alih-alih memenuhi panggilan pemeriksaan, Setya Novanto secara tiba-tiba sakit dan mangkir dari panggilan.
Lalu tidak lama kemudian muncul meme tersebut yang merupakan reaksi spontan masyarakat sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, apalagi digerakkan secara sepihak.
Memisahkan teks dengan konteks dalam kasus penyebaran meme ini membuat pokok persoalan hukum menjadi timpang dan tidak menyentuh akar masalah korupsi yang menyebabkan munculnya penyebaran meme tersebut serta berdampak pada pelemahan gerakan antikorupsi demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
4. Oleh karena itu, segera hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto ini dan sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak.
Jakarta, 2 November 2017
(kri)