Kemendagri Ungkap Alasan WNA Boleh Punya E-KTP
loading...

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan WNA boleh memiliki e-KTP. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya warga negara asing (WNA) asal China yang dibuatkan e-KTP untuk Pemilu 2024 dibantah oleh Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Namun, Kemendagri menjelaskan alasan WNA boleh memiliki e-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan setiap WNA yang memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan e-KTP. Ketentuan itu, kata dia, diatur sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Adminduk.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2021).
Dia mengungkapkan, sejumlah WNA saat ini sedang mengurus e-KTP. Ia menambahkan, WNA yang mengurus e-KTP itu sebanyak 13.056 orang.
Baca juga: 13.056 WNA Punya E-KTP, Terbanyak asal Korsel bukan China
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan setiap WNA yang memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan e-KTP. Ketentuan itu, kata dia, diatur sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Adminduk.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2021).
Dia mengungkapkan, sejumlah WNA saat ini sedang mengurus e-KTP. Ia menambahkan, WNA yang mengurus e-KTP itu sebanyak 13.056 orang.
Baca juga: 13.056 WNA Punya E-KTP, Terbanyak asal Korsel bukan China
Lihat Juga :