Kemendagri Ungkap Alasan WNA Boleh Punya E-KTP

Selasa, 31 Mei 2022 - 23:28 WIB
loading...
Kemendagri Ungkap Alasan...
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan WNA boleh memiliki e-KTP. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya warga negara asing (WNA) asal China yang dibuatkan e-KTP untuk Pemilu 2024 dibantah oleh Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Namun, Kemendagri menjelaskan alasan WNA boleh memiliki e-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan setiap WNA yang memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan e-KTP. Ketentuan itu, kata dia, diatur sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Adminduk.

"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2021).

Dia mengungkapkan, sejumlah WNA saat ini sedang mengurus e-KTP. Ia menambahkan, WNA yang mengurus e-KTP itu sebanyak 13.056 orang.

Baca juga: 13.056 WNA Punya E-KTP, Terbanyak asal Korsel bukan China
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
170 WNA Terjaring Operasi...
170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, Ada yang Berasal dari India dan Pakistan
5 Persamaan Jokowi dengan...
5 Persamaan Jokowi dengan Dedi Mulyadi, dari Pemanfaatan Media Sosial hingga Angkat Kearifan Lokal
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Komunikasi Etnografi...
Komunikasi Etnografi Kritikal dalam Menunjang DEI dan CSR Perusahaan
Kemhan Pastikan Pengendara...
Kemhan Pastikan Pengendara Mobil yang Diduga Sewa PSK di Pinggir Jalan Bukan Pegawainya
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
Viral Grup Inses di...
Viral Grup Inses di Facebook, Komisi III DPR: Melanggar Hukum dan Norma Kesusilaan
Tegas! Polisi Minta...
Tegas! Polisi Minta Netizen Berhenti Sebarkan Konten Grup Facebook Fantasi Sedarah
Polda Metro Jaya Pastikan...
Polda Metro Jaya Pastikan Usut Tuntas Group Facebook Fantasi Sedarah
Rekomendasi
Ingin Pukul Mundur Tentara...
Ingin Pukul Mundur Tentara Rusia, Negara Tetangga Indonesia Ini Akan Kirim Tank ke Ukraina
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2025 untuk Penerima KJP Plus dan PIP
Buldoser Israel Hancurkan...
Buldoser Israel Hancurkan Tembok Rumah Sakit Indonesia di Gaza
Berita Terkini
Profil Mokhamad Ali...
Profil Mokhamad Ali Ridho, Jenderal TNI Bintang 2 yang Bertugas di Kejaksaan Agung
Pengamat: Demokrasi...
Pengamat: Demokrasi Tak Boleh Dikorbankan Demi Panggung Para Pemburu Sensasi
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah dan Industri Bergerak Cepat Tangani Penurunan PMI Manufaktur
Kabar ST Burhanuddin...
Kabar ST Burhanuddin Bakal Diganti, Istana: Pak Jaksa Agung Bilangnya Hoaks
DPR Panggil Kemenag...
DPR Panggil Kemenag Buntut Jemaah Haji Tercecer Imbas Penerapan Sistem Multi Syarikah
63 Sekolah Rakyat Beroperasi...
63 Sekolah Rakyat Beroperasi Juli 2025, Kemensos: Sisanya Tahun Berikutnya
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved