Respons Istana Mengenai Usulan Revisi UU Ormas
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah disetujui menjadi undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui UU tersebut. Meski ada tiga fraksi yang setuju, namun dengan catatan agar dilakukan revisi terhadap UU itu seperti yang dilakukan Fraksi Partai Demokrat.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP mengatakan, pemerintah terbuka jika ada pihak-pihak yang menginginkan revisi tersebut.
"Pada dasarnya, presiden mempersilakan semua pihak jika ingin mengajukan revisi UU Ormas melalui mekanisme yang ada," ujar Johan saat dihubungi SINDOnews, Rabu (1/11/2017).
Hal demikian, kata Johan, juga berlaku bagi pihak-pihak yang tidak sependapat dengan UU tersebut dan berniat mengajukan permohonan uji materil atau gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK).
"Intinya melakukan itu semua melalui mekanisme yang ada yang diatur dalam hukum tata negara kita," tandasnya.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui UU tersebut. Meski ada tiga fraksi yang setuju, namun dengan catatan agar dilakukan revisi terhadap UU itu seperti yang dilakukan Fraksi Partai Demokrat.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP mengatakan, pemerintah terbuka jika ada pihak-pihak yang menginginkan revisi tersebut.
"Pada dasarnya, presiden mempersilakan semua pihak jika ingin mengajukan revisi UU Ormas melalui mekanisme yang ada," ujar Johan saat dihubungi SINDOnews, Rabu (1/11/2017).
Hal demikian, kata Johan, juga berlaku bagi pihak-pihak yang tidak sependapat dengan UU tersebut dan berniat mengajukan permohonan uji materil atau gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK).
"Intinya melakukan itu semua melalui mekanisme yang ada yang diatur dalam hukum tata negara kita," tandasnya.
(kri)