Verifikasi Parpol, Partai Idaman Yakin MK Pertimbangkan Norma Keadilan
A
A
A
JAKARTA - Sidang uji materi Pasal 173 ayat 3 dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang mengatur verifikasi partai politik masih berlangsung di Mahkamah Kontitusi (MK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Islam, Aman Damai (Idaman), Ramdansyah mengaku yakin hakim kontitusi akan mempertimbangkan seluruh permohonan yang diajukan para pemohon, khususnya berkaitan dengan verifikasi parpol yang hanya diwajibkan kepada partai baru.
"Gugatan yang kami ajukan karena adanya norma keadilan yang dilanggar. Hakim saya pikir akan menjadikan norma itu dalam membuat pertimbangan," kata Ramdan saat dihubungi SINDOnews, Senin (30/10/2017).
Ramdan menegaskan, ketentuan verifikasi parpol yang tidak menyertakan partai lama dianggap bagian dari persoalan yang nyata dalam UU pemilu tersebut.
Menurut dia, hal ini tercermin dari proses pendaftaran dan verifikasi parpol di KPU yang dinilai banyak ditemukan masalah.
Parta Idaman, kata Ramdan, saat ini fokus terhadap pengaduan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait proses pendaftaran partai yang tidak meloloskan berkas persyaratan partainya di KPU.
Namun, fokus pengaduan tersebut tidak menyurutkan langkah Idaman melanjutkan gugatannya terhadap UU Pemilu ke MK.
"Kalau di MK lebih ke norma keadilan. Kalau di Bawaslu itu ke teknis administrasi. Tapi kami tidak mencabut di MK. Kami sudah sampaikan risalah itu di depan hakim (MK)," ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Islam, Aman Damai (Idaman), Ramdansyah mengaku yakin hakim kontitusi akan mempertimbangkan seluruh permohonan yang diajukan para pemohon, khususnya berkaitan dengan verifikasi parpol yang hanya diwajibkan kepada partai baru.
"Gugatan yang kami ajukan karena adanya norma keadilan yang dilanggar. Hakim saya pikir akan menjadikan norma itu dalam membuat pertimbangan," kata Ramdan saat dihubungi SINDOnews, Senin (30/10/2017).
Ramdan menegaskan, ketentuan verifikasi parpol yang tidak menyertakan partai lama dianggap bagian dari persoalan yang nyata dalam UU pemilu tersebut.
Menurut dia, hal ini tercermin dari proses pendaftaran dan verifikasi parpol di KPU yang dinilai banyak ditemukan masalah.
Parta Idaman, kata Ramdan, saat ini fokus terhadap pengaduan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait proses pendaftaran partai yang tidak meloloskan berkas persyaratan partainya di KPU.
Namun, fokus pengaduan tersebut tidak menyurutkan langkah Idaman melanjutkan gugatannya terhadap UU Pemilu ke MK.
"Kalau di MK lebih ke norma keadilan. Kalau di Bawaslu itu ke teknis administrasi. Tapi kami tidak mencabut di MK. Kami sudah sampaikan risalah itu di depan hakim (MK)," ujarnya.
(dam)