Verifikasi Parpol, Partai Idaman Yakin MK Pertimbangkan Norma Keadilan

Senin, 30 Oktober 2017 - 09:02 WIB
Verifikasi Parpol, Partai...
Verifikasi Parpol, Partai Idaman Yakin MK Pertimbangkan Norma Keadilan
A A A
JAKARTA - Sidang uji materi Pasal 173 ayat 3 dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang mengatur verifikasi partai politik masih berlangsung di Mahkamah Kontitusi (MK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Islam, Aman Damai (Idaman), Ramdansyah mengaku yakin hakim kontitusi akan mempertimbangkan seluruh permohonan yang diajukan para pemohon, khususnya berkaitan dengan verifikasi parpol yang hanya diwajibkan kepada partai baru.

"Gugatan yang kami ajukan karena adanya norma keadilan yang dilanggar. Hakim saya pikir akan menjadikan norma itu dalam membuat pertimbangan," kata Ramdan saat dihubungi SINDOnews, Senin (30/10/2017).
Ramdan menegaskan, ketentuan verifikasi parpol yang tidak menyertakan partai lama dianggap bagian dari persoalan yang nyata dalam UU pemilu tersebut.

Menurut dia, hal ini tercermin dari proses pendaftaran dan verifikasi parpol di KPU yang dinilai banyak ditemukan masalah.

Parta Idaman, kata Ramdan, saat ini fokus terhadap pengaduan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait proses pendaftaran partai yang tidak meloloskan berkas persyaratan partainya di KPU.

Namun, fokus pengaduan tersebut tidak menyurutkan langkah Idaman melanjutkan gugatannya terhadap UU Pemilu ke MK.

"Kalau di MK lebih ke norma keadilan. Kalau di Bawaslu itu ke teknis administrasi. Tapi kami tidak mencabut di MK. Kami sudah sampaikan risalah itu di depan hakim (MK)," ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved