PPP: UU Ormas Ikuti Perkembangan Ancaman Radikalisme

Sabtu, 28 Oktober 2017 - 18:18 WIB
PPP: UU Ormas Ikuti...
PPP: UU Ormas Ikuti Perkembangan Ancaman Radikalisme
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang, Selasa 24 Oktober 2017.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai Undang-Undang (UU) Ormas yang baru disahkan itu menyesuaikan pola dan cara penyebaran paham radikalisme.

Dengan demikian penerbitan Perppu Ormas oleh pemerintah itu dianggap langkah tepat untuk menyelamatkan Indonesia. "Langkah memperbarui Undang-Undang Ormas telah tepat," ujar Ketua Umum PPP Mohammad Romahurmuziy, Sabtu (28/10/2017).

Dia mengatakan, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 atau Undang-Undang Ormas yang lama menyulitkan pemerintah untuk membubarkan organisasi yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia membeberkan, ciri dan sikap paham radikal antara lain intoleran, fanatik, eksklusif atau pengajian sembunyi-sembunyi dan revolusioner alias melakukan cara kekerasan untuk mencapai tujuan.

"Radikalisme itu ada pada setiap agama. Namun radikalisme dalam Islam itu sendiri ada dua jenis, pertama destruktif dan persuasif," katanya.

Adapun yang dimaksud destruktif adalah menghalalkan segala cara dengan kekerasan. Sementara persuasif dengan menebar wacana seperti ceramah-ceramah hingga ke kampus maupun pertemuan kecil mempengaruhi generasi muda.

Dia menambahkan, dampak destruktif seperti dilakukan ISIS dan Boko Haram. Sedangkan negara yang telah terdampak cara ini adalah Syiria.

"Dahulu zaman Rasullullah SWT namanya adalah Syam, karena ada satu kelompok yang namanya ISIS memaksakan berdirinya kihilafah maka yang terjadi di Syria hari ini adalah kehancuran demi kehancuran," ujar politikus yang biasa disapa Romi ini.

Sementara yang dimaksudnya persuasif ialah membangun doktrin khilafah adalah sebuah hukum yang wajib. "Kalau wacana ini dibiarkan diteruskan ke kampus-kampus besar kaum intelektualnya yang semula tidak memiliki pemahaman paripurna tentang agama ikut, maka akan terjadi ketegangan wacana," ucapnya.

Dia melanjutkan, kalau sudah terjadi ketegangan wacana, maka akan diikuti dengan ketegangan antara pengikut sehingga terjadi mobilisasi kekerasan. "Maka Undang-undang Ormas yang baru tersebut telah tepat," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
3 Ancaman Terbesar Militer...
3 Ancaman Terbesar Militer AS, Paling Utama Adalah China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved