Gugatan Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol Berpotensi Dikabulkan

Rabu, 25 Oktober 2017 - 15:36 WIB
Gugatan Uji Materi Pasal...
Gugatan Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol Berpotensi Dikabulkan
A A A
JAKARTA - Ketidakpuasan banyak pihak atas aturan verifikasi partai yang hanya ditujukan untuk partai politik (parpol) baru yang tertuang di dalam Pasal 173 ayat 3 Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu, berpotensi dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sejauh ini dalil-dalil yang dikemukan oleh pemohon gugatan mereka, masing-masing memang beralasan hukum sehingga kecendrungan MK akan memerintahkan verifikasi kepada semua parpol peserta Pemilu dengan membatalkan pasal 173 ayat 3 ini,” ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin di Gedung iNews TV, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2017).

Said melihat latar belakang pihak yang mengajukan uji materi ke MK ini bukan dalam rangka mendapatkan perlakuan istimewa, tetapi mereka hanya ingin mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan parpol lainnya.

“Mereka (para pemohon uji materi-red) ini mengajukan uji materi bukan untuk mendapatkan keistimewaan, tetapi mereka minta diperlakukan sama dengan parpol lainnya,” tuturnya.

Sekadar informasi, sejumlah parpol baru calon peserta Pemilu 2019 menggugat materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dianggap tidak adil.

Mereka yang menggugat yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Islam Damai Idaman (Idaman).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9029 seconds (0.1#10.140)