Gugatan Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol Berpotensi Dikabulkan

Rabu, 25 Oktober 2017 - 15:36 WIB
Gugatan Uji Materi Pasal...
Gugatan Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol Berpotensi Dikabulkan
A A A
JAKARTA - Ketidakpuasan banyak pihak atas aturan verifikasi partai yang hanya ditujukan untuk partai politik (parpol) baru yang tertuang di dalam Pasal 173 ayat 3 Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu, berpotensi dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sejauh ini dalil-dalil yang dikemukan oleh pemohon gugatan mereka, masing-masing memang beralasan hukum sehingga kecendrungan MK akan memerintahkan verifikasi kepada semua parpol peserta Pemilu dengan membatalkan pasal 173 ayat 3 ini,” ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin di Gedung iNews TV, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2017).

Said melihat latar belakang pihak yang mengajukan uji materi ke MK ini bukan dalam rangka mendapatkan perlakuan istimewa, tetapi mereka hanya ingin mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan parpol lainnya.

“Mereka (para pemohon uji materi-red) ini mengajukan uji materi bukan untuk mendapatkan keistimewaan, tetapi mereka minta diperlakukan sama dengan parpol lainnya,” tuturnya.

Sekadar informasi, sejumlah parpol baru calon peserta Pemilu 2019 menggugat materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dianggap tidak adil.

Mereka yang menggugat yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Islam Damai Idaman (Idaman).
(dam)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved