Setiap Dokumen Baru yang Diserahkan Parpol Wajib Diverifikasi
Rabu, 25 Oktober 2017 - 07:08 WIB
Setiap Dokumen Baru yang Diserahkan Parpol Wajib Diverifikasi
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Prof Asep Warlan Yusuf mempertanyakan dasar dari tidak diwajibkannya aturan verifikasi bagi partai politik peserta Pemilu 2014 ketika mengikuti proses pendaftaran Pemilu 2019.
Menurut Asep, setiap dokumen baru yang diserahkan oleh parpol harus dilakukan pemeriksaan ulang. “Setiap kali ada dokumen itu perlu ada tindakan lanjutan yaitu verifikasi, (mau) partai lama dan baru kan ajukan dokumen (saat mendaftar), anehnya kok perlakuannya yang lama tidak perlu diverifikasi,” ujar Asep saat berbincang dengan SINDO, Selasa (24/10/2017).
Asep menyesalkan, UU justru seolah mengasumsikan dokumen dari setiap partai politik lama pasti benar, jujur dan apa adanya sehingga tidak perlu dilakukan verifikasi faktual. Padahal, dia menilai, setiap hal yang berasal dari partai lama belum tentu semua benar.
“Oleh karena itu menurut saya tidak fair, maka setiap dokumen entah dari partai lama atau baru tetap ada kewajiban diverifikasi untuk memastikan dokmen yang diserahkan benar faktual,” ucap Asep.
Asep mengingatkan bahwa subjek hukum parai politik sama di hadapan hukum, terutama ketika partai telah memenuhi syarat sebagai parpol maupun syarat ikut pemilu. “Inilah pentingnya negara memperlakukan demokrasi supaya subjeknya sama,” tambahnya.
Menurut Asep, setiap dokumen baru yang diserahkan oleh parpol harus dilakukan pemeriksaan ulang. “Setiap kali ada dokumen itu perlu ada tindakan lanjutan yaitu verifikasi, (mau) partai lama dan baru kan ajukan dokumen (saat mendaftar), anehnya kok perlakuannya yang lama tidak perlu diverifikasi,” ujar Asep saat berbincang dengan SINDO, Selasa (24/10/2017).
Asep menyesalkan, UU justru seolah mengasumsikan dokumen dari setiap partai politik lama pasti benar, jujur dan apa adanya sehingga tidak perlu dilakukan verifikasi faktual. Padahal, dia menilai, setiap hal yang berasal dari partai lama belum tentu semua benar.
“Oleh karena itu menurut saya tidak fair, maka setiap dokumen entah dari partai lama atau baru tetap ada kewajiban diverifikasi untuk memastikan dokmen yang diserahkan benar faktual,” ucap Asep.
Asep mengingatkan bahwa subjek hukum parai politik sama di hadapan hukum, terutama ketika partai telah memenuhi syarat sebagai parpol maupun syarat ikut pemilu. “Inilah pentingnya negara memperlakukan demokrasi supaya subjeknya sama,” tambahnya.
(kri)