Setiap Dokumen Baru yang Diserahkan Parpol Wajib Diverifikasi

Rabu, 25 Oktober 2017 - 07:08 WIB
Setiap Dokumen Baru...
Setiap Dokumen Baru yang Diserahkan Parpol Wajib Diverifikasi
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Prof Asep Warlan Yusuf mempertanyakan dasar dari tidak diwajibkannya aturan verifikasi bagi partai politik peserta Pemilu 2014 ketika mengikuti proses pendaftaran Pemilu 2019.

Menurut Asep, setiap dokumen baru yang diserahkan oleh parpol harus dilakukan pemeriksaan ulang. “Setiap kali ada dokumen itu perlu ada tindakan lanjutan yaitu verifikasi, (mau) partai lama dan baru kan ajukan dokumen (saat mendaftar), anehnya kok perlakuannya yang lama tidak perlu diverifikasi,” ujar Asep saat berbincang dengan SINDO, Selasa (24/10/2017).

Asep menyesalkan, UU justru seolah mengasumsikan dokumen dari setiap partai politik lama pasti benar, jujur dan apa adanya sehingga tidak perlu dilakukan verifikasi faktual. Padahal, dia menilai, setiap hal yang berasal dari partai lama belum tentu semua benar.

“Oleh karena itu menurut saya tidak fair, maka setiap dokumen entah dari partai lama atau baru tetap ada kewajiban diverifikasi untuk memastikan dokmen yang diserahkan benar faktual,” ucap Asep.

Asep mengingatkan bahwa subjek hukum parai politik sama di hadapan hukum, terutama ketika partai telah memenuhi syarat sebagai parpol maupun syarat ikut pemilu. “Inilah pentingnya negara memperlakukan demokrasi supaya subjeknya sama,” tambahnya.
(kri)
Berita Terkait
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Perludem dan Partai...
Perludem dan Partai Perindo Sebut Revisi UU Pemilu Penting karena Banyak Kekurangan
17 Juta Suara Rakyat...
17 Juta Suara Rakyat Indonesia Hangus dalam Pemilu 2024, Perindo Desak Revisi UU Pemilu
Perkuat Demokrasi, Sekjen...
Perkuat Demokrasi, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong DPR Percepat Revisi UU Pemilu
Jika Gugatan Ambang...
Jika Gugatan Ambang Batas Presiden Ditolak, Perindo dan Partai Non-Parlemen Ajukan JR
Ferry Kurnia Rizkiyansyah:...
Ferry Kurnia Rizkiyansyah: Revisi UU Pemilu dan Pilkada Perlu Pendekatan yang Komprehensif dan Jelas
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved