ATVSI Ingin UU Penyiaran Baru Visioner

Sabtu, 21 Oktober 2017 - 16:49 WIB
ATVSI Ingin UU Penyiaran Baru Visioner
ATVSI Ingin UU Penyiaran Baru Visioner
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil Tobing menginginkan, agar Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran yang baru nantinya lebih visioner.

Kata Neil, UU tentang Penyiaran yang baru nantinya diharapkan bisa mengantisipasi perkembangan industri penyiaran 25 tahun ke depan atau yang sudah multiplatform.

"Jadi, semua aturan-aturan mengenai multiplatform, digitalisasi dan sebagainya harus diatur dalam Undang-undang ini secara jelas," kata Neil Tobing dalam diskusi Polemik Radio MNC Trijaya bertajuk RUU Penyiaran, Demokrasi dan Masa Depan Media di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).

Selain itu kata dia, UU Penyiaran yang baru nantinya harus bisa menciptakan dan menjamin kelangsungan usaha industri penyiaran yang ada sekarang.

"Karena industri penyiaran ini adalah industri strategis yang masih dimiliki oleh anak-anak bangsa," paparnya.

Sedangkan industri telekomunikasi saat ini lanjut dia, mayoritas sudah dimiliki oleh asing. Tak hanya itu, ATVSI ingin Undang-undang tentang Penyiaran yang baru harus memperhatikan kondisi saat ini.

"Bagaimana kontribusi dari sektor swasta terhadap kemajuan dari penyiaran," imbuhnya.

Pihaknya mengaku, tidak hanya sekadar mencari keuntungan. "Tapi kita paham benar bahwa industri penyiaran itu harus mematuhi, harus mengikuti aturan yang ada sebagai sarana hiburan, sebagai sarana informasi, sebagai pendidikan dan perekat sosial," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8543 seconds (0.1#10.140)