Marsda Supriyanto Beberkan Soal Pembelian Helikopter AW 101

Kamis, 19 Oktober 2017 - 20:44 WIB
Marsda Supriyanto Beberkan...
Marsda Supriyanto Beberkan Soal Pembelian Helikopter AW 101
A A A
JAKARTA - Marsekal Muda (Marsda) Supriyanto Basuki menjelaskan pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101 sudah sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) TNI Angkatan Udara 2015-2019.

Supriyanto yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara memiliki bukti kuat mengenai prosedur hukum.

‎Bahkan, kata dia, kalangan DPR dan pemerintah telah menyetujui anggaran negara yang mencakup helikopter AW 101 VVIP untuk Angkatan Udara.

“Setelah Presiden Jokowi menolak rencana tersebut pada Desember 2015 karena biayanya tinggi, akhirnya Kementerian Keuangan (Menkeu) menangguhkan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan helikopter tersebut,” ujar Supriyanto saat berdiskusi dengan Redaksi Koran SINDO di Gedung SINDO, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Menurut dia pemblokiran dari pihak Menkeu kemudian dibuka lagi pada Juni 2016 setelah Angkatan Udara mengubah kontrak pembelian yang awalnya membeli Heli AW 101 VVIP untuk keperluan Presiden menjadi pesawat angkut.

"Proses pengadaan juga tidak ada masalah, semua setuju dan terus berlanjut," ungkapnya.
Marsda Supriyanto Beberkan Soal Pembelian Helikopter AW 101


Supriyanto membantah jika pembelian helikopter tersebut kemahalan dan diduga ada mark up. ‎Tudingan ada nilai mark up sebesar Rp220 miliar, kata dia, tidak berdasarkan fakta.

Menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum melakukan audit pembelian pesawat tersebut. "Tuduhan korupsi berarti ada kerugian negara. POM TNI sendiri belum menemukan fakta tersebut termasuk BPK. Menurut saya ini sangat lemah," tuturnya.

Sekadar informasi, Supriyanto adalah orang kelima yang ditetapkan tersangka oleh Puspom TNI. Sebelumnya, Puspom telah menetapkan empat orang lainnya adalah Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan TNI AU, Marsekal Muda FA selaku pejabat pembuat komitmen, Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua SS. Sementara dari pihak swasta, Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Irfan ditetapkan tersangka karena diduga melakukan komitmen dengan pihak Agusta Westland dan menggelembungkan harga helikopter.
(dam)
Berita Terkait
Usut Korupsi Pengadaan...
Usut Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank TNI AL, KPK Periksa Dirut PT Asabri
KPK Kaji Ulang Kasus...
KPK Kaji Ulang Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW -101
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
KPK Blokir Rekening...
KPK Blokir Rekening Rp139,4 Miliar terkait Korupsi Helikopter AW-101
KPK Tambah Rutan di...
KPK Tambah Rutan di Mako Puspomal TNI
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved