Begini Penjelasan Kapolri Soal Konsep Densus Tipikor
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan agar Densus Tipikor dipimpin oleh tiga unsur lembaga. Usulan itu disampaikannya dalam rapat gabungan di Komisi III DPR, Senin (16/10/2017).
Tito menuturkan, ada dua metode alternatif terkait pembentukan Densus Tipikor. Pertama, lembaga tersebut dibentuk satu atap dengan Kejaksaan Agung dan dipimpin secara kolektif kolegial.
"Jadi kepemimpinannya bukan Polri, dibentuk salah satu kekuatan dengan KPK kolektif kolegial. Jadi satu Pati bintang 2 Polri, satu kejaksaan, mungkin satu BPK," kata Tito.
Opsi kedua, lanjut Tito, Densus Tipikor dibentuk dengan membentuk satu kelompok kerja dengan Kejaksaan Agung. Sebagaimana Densus 88 Antiteror yang memiliki Pokja di Kejaksaan Agung, keberadaan Densus Tipikor dipastikan tidak menyaingi lembaga lain termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Utang kasus korupsi cukup besar. Begitu juga Kejaksaan dapat melaksanakan kewenanganya," ucap Tito.
Tito menuturkan, ada dua metode alternatif terkait pembentukan Densus Tipikor. Pertama, lembaga tersebut dibentuk satu atap dengan Kejaksaan Agung dan dipimpin secara kolektif kolegial.
"Jadi kepemimpinannya bukan Polri, dibentuk salah satu kekuatan dengan KPK kolektif kolegial. Jadi satu Pati bintang 2 Polri, satu kejaksaan, mungkin satu BPK," kata Tito.
Opsi kedua, lanjut Tito, Densus Tipikor dibentuk dengan membentuk satu kelompok kerja dengan Kejaksaan Agung. Sebagaimana Densus 88 Antiteror yang memiliki Pokja di Kejaksaan Agung, keberadaan Densus Tipikor dipastikan tidak menyaingi lembaga lain termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Utang kasus korupsi cukup besar. Begitu juga Kejaksaan dapat melaksanakan kewenanganya," ucap Tito.
(pur)