Polri Diminta Hati-hati Ladeni Permintaan DPR Soal Panggil Paksa

Jum'at, 13 Oktober 2017 - 09:38 WIB
Polri Diminta Hati-hati...
Polri Diminta Hati-hati Ladeni Permintaan DPR Soal Panggil Paksa
A A A
JAKARTA - Polri diminta hati-hati dalam merespons sikap DPR yang meminta bantuan melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak lain.

Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengakui pemanggilan paksa diatur dalam Undang-Undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) dan UU sebelumnya.

Menurut dia, DPR memiliki kewenangan melakukan pemanggilan paksa bekerja sama dengan penegak hukum dalam rangka pelaksanaan hak-hak mereka.

Namun begitu, Polri memiliki wilayah lain dalam melakukan upaya pemanggilan paksa. Polri akan bertindak sesuai dengan dasar hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam konteks Ini saya setuju dengan Pak Tito (Kapolri Jenderal Tito Karnavian-red) untuk melakukan kajian dulu," ujar Bivitri kepada SINDOnews, Jumat (13/10/2017). (Baca juga: Polri Kaji Keinginan DPR Soal Pemanggilan Paksa )

Dia menegaskan, dalam UU MD3 bukan proyustisia sehingga Polri harus hati-hati merespons keinginan DPR.

Selain memiliki dasar hukum yang berbeda, kata dia, pemanggilan paksa secara filosofis akan berbenturan dengan perampasan HAM seseorang atas nama penegakan hukum.

Bivitri menuturkan, upaya paksa dalam hukum pidana, yakni penangkapan dan penggeledahan dan lain sebagainya terdapat syarat kuat dan sistem yang mengontrolnya seperti praperadilan.

Oleh karena itu, kata dia, Polri perlu mengkaji keinginan tersebut. "Jadi dalam konteks ini saya setuju dengan Pak Tito harus diadakan kajian dulu dari aspek hukum tata negara dan HAM. Karena ini ada di luar rezim pengaturan pidana," ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Budi Santoso: Revisi...
Budi Santoso: Revisi UU KPK Berhubungan Erat dengan Hasil Pansus Angket DPR
Soal Pansus Hak Angket...
Soal Pansus Hak Angket Haji, Jokowi: Itu Hak DPR
Respons Menag Yaqut...
Respons Menag Yaqut soal DPR Bentuk Pansus Angket Pengawasan Haji
Tolak Pansus Hak Angket...
Tolak Pansus Hak Angket Minyak Goreng, PKB Pilih Bentuk Panja
Usut Transaksi Janggal...
Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Hinca Dorong Bentuk Pansus Hak Angket
DPR Resmi Sahkan Pansus...
DPR Resmi Sahkan Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk Selidiki Penyalahgunaan Kuota Jemaah
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved